NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama Tim Eksekutif untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Senin (15/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi A DPRD Bojonegoro tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro, Mustakim, dan dihadiri seluruh anggota Komisi A DPRD Bojonegoro.
Adapun dua regulasi yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Dari pihak eksekutif, hadir sejumlah pejabat terkait di antaranya Asisten Daerah (Asda) I, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKP Cipta Karya), Kepala Dinas PU Sumber Daya Air (SDA), serta Kepala Bagian Hukum Setda Bojonegoro.
Pembahasan Raperda pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian regulasi daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sementara itu, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah disiapkan untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib, efektif, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Usai rapat, Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro, Mustakim, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah pada prinsipnya telah mendapatkan persetujuan di tingkat pansus. Namun demikian, terdapat sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti agar regulasi tersebut dapat berjalan efektif setelah ditetapkan menjadi perda.
Menurutnya, dari sisi teknis penyusunan naskah, masih diperlukan penelitian ulang terhadap redaksi maupun penggunaan istilah dalam dokumen raperda guna menghindari kesalahan penulisan maupun multitafsir dalam pelaksanaannya.
“Secara teknis perlu diteliti lagi, barangkali ada istilah yang kurang pas secara redaksional atau masih ada typo yang perlu diperbaiki,” ujar Mustakim.
Selain itu, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait segera melakukan kajian lanjutan terhadap ruang lingkup perda tersebut, termasuk mengidentifikasi kebutuhan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi aturan teknis pelaksanaannya.
“Harus segera dipelajari. Kita ingin mengetahui berapa Perbup yang nantinya dibutuhkan sebagai aturan teknis pelaksanaan perda ini. Kalau tidak segera disiapkan, perda yang sudah dibahas setebal ini bisa menjadi macan ompong,” tegasnya.
Mustakim menjelaskan bahwa Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan usulan dari pihak eksekutif dan keberadaannya menjadi kebutuhan yang bersifat wajib dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah.
Menurut Mustakim, implementasi perda tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab satu OPD tertentu. Sebab, aset pemerintah daerah tersebar di berbagai instansi dan terdiri dari aset bergerak maupun tidak bergerak.
Karena itu, dalam proses pembahasan pansus juga melibatkan sejumlah perangkat daerah yang selama ini mengelola aset pemerintah.
“Kami mengundang Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Bina Marga dan OPD lainnya. Karena banyak aset daerah yang dikelola di sana. Mereka harus mengetahui bagaimana pelaksanaannya nanti,” katanya.
Lebih lanjut, Mustakim menegaskan bahwa perda tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan aset pemerintah daerah sekaligus mencegah munculnya sengketa aset di kemudian hari.
Ia menekankan pentingnya langkah pengamanan aset, termasuk percepatan sertifikasi terhadap tanah maupun aset milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
“Kalau aset itu milik pemerintah daerah harus segera diamankan dan disertifikatkan supaya memiliki kepastian hukum. Jangan sampai aset milik kita hilang. Sebaliknya, kalau memang itu hak masyarakat, jangan sampai pemerintah mengambil hak orang lain,” ujarnya.
Menurutnya, prinsip utama yang harus dijaga adalah hak masyarakat tetap terlindungi, namun aset milik daerah juga tidak boleh lepas atau berpindah tanpa dasar hukum yang jelas.
Pansus I DPRD Bojonegoro berharap setelah perda ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dapat segera menyusun aturan turunannya sehingga regulasi tersebut dapat langsung diterapkan dan memberikan manfaat nyata dalam tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.






















