Mochamad Mansur: “Mengaitkan Posisi Ketua Cabang Peradi Dengan Larangan Partai Adalah Salah Kaprah Secara Hukum”

Berita Utama, Tokoh537 Dilihat
banner 400x130

News Bojonegoro – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bojonegoro, Mochamad Mansur, S.H., M.H., membantah tegas isu larangan rangkap jabatan antara pengurus Partai Golkar dan pimpinan organisasi advokat di daerah. Menurutnya, tudingan tersebut keliru, menyesatkan, dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Larangan itu tidak diatur dalam Undang-Undang Partai Politik. Di AD/ART Partai Golkar juga tidak ada ketentuan yang melarang seorang sekretaris partai menjadi pimpinan organisasi advokat. Dalam UU Advokat, larangan hanya berlaku bagi pimpinan organisasi advokat yang memiliki kewenangan strategis seperti mengangkat advokat, menyelenggarakan pendidikan advokat, dan kewenangan lain yang hanya ada di DPN Peradi pusat. Itu jelas bukan ranah cabang,” tegas Mansur.

Ia menegaskan, pimpinan Peradi di tingkat cabang tidak memiliki kewenangan strategis yang dimaksud undang-undang, sehingga aturan tersebut tidak relevan diberlakukan di daerah.

“Mengaitkan posisi pimpinan cabang Peradi dengan larangan partai adalah salah kaprah secara hukum,” ujarnya.

Mansur mengingatkan, Pasal 28 Ayat (3) UU Advokat yang sempat memuat larangan rangkap jabatan pimpinan partai politik dengan pimpinan organisasi advokat, telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2022, dan kembali ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024.

“Artinya, secara hukum larangan itu sudah tidak berlaku lagi,” tandasnya.

Sekretaris DPD Partai Golkar Bojonegoro itu juga menilai isu ini sengaja dihembuskan untuk kepentingan politik menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Bojonegoro.

“Saat ini kondisi DPD Partai Golkar Bojonegoro kondusif, tidak ada ketegangan internal. Menjelang Musda, memang sering ada oknum yang mencoba memelintir regulasi untuk menyerang pihak tertentu. Hukum itu punya hierarki yang jelas, jadi rujuklah secara tepat dan proporsional,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *