News Bojonegoro – Komisi B DPRD Bojonegoro pada Selasa (9/9/2025) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Rajekwesi (YLPKSM) Bojonegoro. Agenda rapat yang berlangsung di ruang Komisi B ini membahas sistem bagi hasil antara PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) sebagai BUMD milik Pemkab Bojonegoro dengan pengelola tambang minyak di Bojonegoro.
Tim hukum YLPKSM, Sunaryo Abu Ma’in, menegaskan bahwa MoU yang dibuat tahun 2005 dan diperbarui tahun 2009 sangat merugikan masyarakat Bojonegoro. Ia menyebut, pembagian keuntungan 75 persen untuk PT SER dan hanya 25 persen untuk PT ADS jelas tidak adil.
“Kesepakatan ini bertentangan dengan Undang-Undang dan Perda Nomor 8 Tahun 2002. Daerah penghasil seharusnya mendapat bagian lebih besar,” tegas Mbah Nario, sapaan Akrab Ketua Perari Bojonegoro itu.

Menurutnya, pembagian tersebut juga belum mencerminkan semangat otonomi daerah. Ia menambahkan, seharusnya rapat kali ini menghadirkan Direktur PT ADS, Direktur PT SER, dan perwakilan dari Pemkab agar tujuan pembahasan lebih jelas. Karena belum terlaksana, Mbah Nariyo menyebut RDP akan diagendakan kembali.
Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti permintaan audiensi dari YLPKSM Rajekwesi. Ia mengakui adanya sorotan terhadap MoU partisipasi interest antara PT ADS dan PT SER.

“ADS yang mewakili Pemkab justru mendapat porsi lebih kecil daripada PT SER sebagai investor. Padahal PT SER sudah balik modal pada 2018 atau 2019,” ujarnya.
Sally menambahkan, dorongan dari masyarakat agar dilakukan renegosiasi sangat masuk akal. Menurutnya, DPRD juga telah berulang kali menyampaikan rekomendasi terkait persoalan ini dalam laporan pertanggungjawaban bupati yang dibacakan di Paripurna setiap tahun.
“Renegosiasi ini sangat memungkinkan melalui rekomendasi DPRD. Jadi bukan permintaan yang berlebihan,” jelasnya.
Lebih jauh, Sally menekankan bahwa ketentuan perundang-undangan menyebut BUMD harus mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah daerah, minimal 50 persen plus satu. Dengan komposisi saat ini, lanjutnya, posisi PT ADS jelas tidak sesuai aturan.
“Karena itu, dorongan renegosiasi bukan hanya soal kepatutan atau norma, tapi sudah menyangkut pelanggaran hukum. Komposisi bagi hasil sekarang tidak tepat dan melukai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Sally.















