Kabel Semrawut di Bojonegoro. Ganggu Estetika, Ancam Keselamatan, dan Tak Sumbang PAD

Berita Utama479 Dilihat
banner 400x130

News Bojonegoro – Penataan kabel fiber optik (FO) yang tidak teratur di sejumlah titik di Kabupaten Bojonegoro menjadi perhatian serius. Selain mengganggu keindahan kota, keberadaan tiang dan kabel yang terpasang semrawut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Di beberapa lokasi, bahkan ditemukan hingga sembilan tiang kabel berdiri berdekatan tanpa pola yang jelas. Kondisi ini tidak hanya merusak pemandangan kota, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan akibat posisi tiang yang terlalu dekat dengan badan jalan.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro, Budiyanto, melalui Sekretaris Dinas Joko Tri Cahyono, memberikan penjelasan. Ia mengungkapkan bahwa perizinan pendirian tiang fiber optik dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission).

“Perizinan tiang FO diproses secara online melalui OSS. Kami tidak terlibat langsung dalam pengawasan lapangan, namun kami dapat melacak vendor atau provider yang mengajukan izin tersebut,” jelas Joko.

Joko juga membeberkan bahwa sejauh ini terdapat setidaknya 71 provider yang telah mengajukan izin pendirian tiang fiber optik di wilayah Bojonegoro. Ia menambahkan bahwa terdapat sejumlah persyaratan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk penggunaan bahu jalan. Namun hingga saat ini, aspek sarana dan prasarana terkait masih nihil.

“Untuk saat ini, pendapatan daerah dari pendirian tiang fiber optik masih nol rupiah. Hal ini disebabkan belum adanya sarana prasarana yang memadai dan belum tersedianya regulasi teknis khusus,” terang Joko saat ditemui di ruang kerjanya.

Ketiadaan sarana dan prasarana tersebut, lanjut Joko, berdampak pada lemahnya pengawasan serta belum optimalnya pengendalian teknis di lapangan. Ia menegaskan, meski aturan umum sudah ada, regulasi rinci terkait pendirian dan tata letak tiang fiber optik masih belum tersedia.

Terkait pihak yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan akibat posisi tiang atau kabel yang terlalu dekat dengan jalan, Joko mengaku belum dapat memberikan kepastian. Ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bidang Tata Ruang.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Bojonegoro menegaskan bahwa pihaknya hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis, sementara proses perizinan sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Perizinan.

“Kami hanya memberikan rekomendasi teknis terkait sarana dan prasarana. Untuk penerbitan izin, seluruhnya berada di ranah Dinas Perizinan,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai keberadaan sembilan tiang kabel yang berdiri berdekatan di satu titik, ia menjelaskan bahwa rekomendasi terkait lokasi tersebut masih dalam proses.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *