newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Sebanyak 10.357.840 batang rokok ilegal hasil 55 kali penindakan dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, Kamis (18/6/2026). Dari jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan cukai yang diperkirakan mencapai Rp7.733.000.480.
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Bojonegoro sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal, sekaligus upaya melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri hasil tembakau yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan pemusnahan merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas untuk Negara, Yang Dikuasai Negara, serta Barang yang Menjadi Milik Negara. Pemusnahan juga telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, perwakilan Polres Bojonegoro, Polres Tuban, Kodim 0813 Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Tuban, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Satpol PP Kabupaten Tuban, instansi vertikal Kementerian Keuangan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pengusaha pabrik rokok, insan media, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM), serta PT Solusi Bangun Indonesia.
Kepala KPPBC TMP C Bojonegoro, P. Dwi Jogyastara, menjelaskan bahwa Bea Cukai sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki empat fungsi utama, yakni sebagai Trade Facilitator (fasilitator perdagangan), Industrial Assistance (pendamping industri), Community Protector (pelindungi masyarakat), dan Revenue Collector (pengumpul penerimaan negara).

Menurutnya, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi Community Protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha legal, maupun masyarakat luas.
“Pemusnahan ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran di bidang cukai,” ujar P. Dwi Jogyastara.
Ia menjelaskan bahwa tujuan pemusnahan tersebut tidak hanya untuk melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara hasil penindakan secara tertib, transparan dan akuntabel, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan, menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, mengoptimalkan penerimaan negara, serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan rokok ilegal.
Dwi Jogyastara mengungkapkan, barang yang dimusnahkan berasal dari 55 kali penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bojonegoro selama periode Agustus 2025 hingga April 2026. Seluruh barang hasil penindakan tersebut berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai atau rokok polos dengan jumlah mencapai 10.357.840 batang.
Dari hasil penindakan tersebut, estimasi nilai barang mencapai Rp15.391.526.800, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp7.733.000.480.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan apresiasi atas konsistensi Bea Cukai Bojonegoro dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Menurutnya, upaya pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kerja sama dan kolaborasi seluruh elemen, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, media massa maupun masyarakat.

Bupati menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendukung penuh berbagai upaya pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai, baik melalui kegiatan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, maupun penguatan sinergi lintas instansi dalam pengawasan dan penegakan hukum.
Menurut Setyo Wahono, meningkatnya kesadaran masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan semakin efektif.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Bojonegoro dengan cara dibakar. Selanjutnya sebagian besar barang bukti dimusnahkan melalui proses penghancuran dan pembakaran di fasilitas pengelolaan limbah milik PT Solusi Bangun Indonesia di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
Proses pemusnahan tersebut dilakukan di bawah pengawasan petugas Bea Cukai Bojonegoro dengan menerapkan prinsip go green yang ramah lingkungan guna meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Dwi Jogyastara menambahkan bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama. Tantangan pengawasan di wilayah kerja Bea Cukai Bojonegoro cukup besar karena mencakup dua kabupaten, yakni Bojonegoro dan Tuban, dengan berbagai jalur distribusi strategis mulai jalur Pantura, jalur tengah, jalur selatan hingga akses menuju Tol Trans Jawa yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur distribusi Barang Kena Cukai ilegal.
Oleh karena itu, upaya pemberantasan harus dilakukan secara seimbang melalui pendekatan preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan melalui edukasi, sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat maupun pelaku usaha terkait ketentuan cukai dan dampak negatif rokok ilegal. Sedangkan upaya represif dilaksanakan melalui pengawasan, penindakan dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelanggar.
“Dengan sinergi yang kuat, peredaran rokok ilegal dapat ditekan, penerimaan negara terlindungi, dan iklim usaha yang sehat serta berkeadilan dapat terus terjaga,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Bojonegoro juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Forkopimda, TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, instansi terkait, insan media dan seluruh elemen masyarakat yang selama ini mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Melalui kegiatan tersebut, Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membeli, mengedarkan maupun memproduksi rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran Barang Kena Cukai ilegal di lingkungan sekitarnya.




















