News Bojonegoro — Judi online masih menjadi persoalan serius yang berdampak luas pada kehidupan sosial masyarakat Kabupaten Bojonegoro. Sepanjang tahun 2025, praktik perjudian berbasis digital tercatat sebagai salah satu faktor yang memicu meningkatnya angka perceraian, sebagaimana data yang dirilis Pengadilan Agama Bojonegoro.
Berdasarkan data Pengadilan Agama, sepanjang 2025 terdapat 3.408 perkara perceraian yang ditangani. Dari jumlah tersebut, 198 perkara diketahui memiliki latar belakang perjudian, baik judi online maupun konvensional. Angka ini menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2023, perkara perceraian akibat judi tercatat sebanyak 64 kasus, kemudian meningkat menjadi 170 kasus pada 2024, dan kembali bertambah pada 2025. Dari total perkara tersebut, 192 kasus didominasi oleh judi online, sementara enam kasus lainnya disebabkan judi konvensional.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, menjelaskan bahwa judi online memiliki dampak signifikan terhadap keharmonisan rumah tangga. Kemudahan akses dan sifat adiktif membuat pelaku kerap mengabaikan kewajiban keluarga.
“Sebagian besar perkara perceraian dengan latar belakang judi dipicu oleh judi online. Dampaknya sangat terasa, terutama pada kondisi ekonomi keluarga dan hubungan suami istri,” jelas Solikin.
Ia menambahkan, kecanduan judi tidak hanya menimbulkan masalah finansial, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis pasangan serta anak-anak yang terlibat dalam konflik rumah tangga.
Sementara itu, dari sisi penegakan hukum, Polres Bojonegoro mencatat adanya penanganan kasus judi online sepanjang tahun 2025. Kepolisian menegaskan bahwa upaya penindakan dan pencegahan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Kapolres Bojonegoro, Afrian Satya Permadi, menyampaikan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menetapkan lima tersangka kasus judi online serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam.
“Penanganan judi online terus kami lakukan melalui langkah penegakan hukum dan pencegahan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Kapolres dalam konferensi pers akhir tahun.
Ia juga menegaskan bahwa perjudian online merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi perhatian pemerintah pusat, selain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyalahgunaan narkoba.
Dengan meningkatnya dampak sosial judi online, berbagai pihak diharapkan dapat terus bersinergi, baik melalui pendekatan hukum, edukasi, maupun penguatan ketahanan keluarga, agar persoalan ini dapat ditekan secara berkelanjutan di tengah masyarakat.
















