Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Perundingan Tripartit antara eks pekerja dan manajemen PT Berkah Abadi Ice (BAI) yang difasilitasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Rabu (1/4/2026), berakhir tanpa kesepakatan. Kebuntuan terjadi akibat tuntutan kompensasi sebesar 10 kali gaji yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Pertemuan yang dimulai pukul 09.00 WIB itu merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan DPRD Bojonegoro sekaligus tahapan awal sebelum masuk ke proses mediasi formal hubungan industrial.
Sejak awal forum, Disperinaker menegaskan posisi perundingan sebagai ruang negosiasi awal. Namun, hingga akhir pertemuan, kedua belah pihak tetap bertahan pada sikap masing-masing tanpa menemukan titik temu.
Pihak eks pekerja menyampaikan keberatan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai dilakukan secara mendadak tanpa kejelasan status. Mereka mengaku tidak mendapatkan kepastian kerja, sementara upaya komunikasi dengan perusahaan tidak membuahkan hasil. Di sisi lain, perusahaan disebut telah merekrut tenaga kerja baru.
Tuntutan utama disampaikan mantan manajer PT BAI, Agus, yang mewakili eks pekerja. Ia menegaskan bahwa para pekerja meminta kompensasi sebesar 10 kali gaji dan tidak bersedia kembali bekerja.
“Anak-anak pekerja meminta 10 kali gaji. Kami juga tidak masalah jika tidak dipekerjakan kembali,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatony, menilai tuntutan tersebut tidak logis dan jauh melampaui ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, besaran kompensasi PHK telah diatur secara jelas, meliputi pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
“Untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, umumnya hanya berhak atas pesangon satu kali gaji. Permintaan 10 kali gaji jelas tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurutnya, tuntutan yang terlalu tinggi justru menjadi penghambat dalam proses perundingan dan menyulitkan tercapainya kesepakatan.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui Manajer PT Berkah Abadi Ice, Setiyo Ajie Wibawanto, menyatakan tidak menutup diri terhadap kewajiban perusahaan. Namun, pihaknya keberatan jika harus memenuhi tuntutan di luar regulasi.

Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan masih menghadapi sejumlah kendala internal, termasuk persoalan administrasi dari manajemen sebelumnya.
“Kalau memang sesuai regulasi pesangon satu kali gaji, ya kami siap mengikuti,” ujarnya usai pertemuan.
Meski membuka peluang pemberian kompensasi, perusahaan menegaskan bahwa besaran tersebut harus mengacu pada kesepakatan yang rasional dan sesuai aturan.
Hingga rapat ditutup pukul 11.05 WIB, kedua belah pihak tetap pada pendiriannya. Pekerja tetap bersikukuh pada tuntutan 10 kali gaji, sementara perusahaan belum dapat menyanggupi.
Perundingan pun dinyatakan buntu dan berpotensi berlanjut ke tahap mediasi formal sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.





















