News Bojonegoro – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bojonegoro semakin digencarkan. Kantor Bea Cukai Bojonegoro yang dipimpin oleh Iwan Hermawan, SH., LLM, Kepala Kantor Bea dan Cukai Madya Pabean C Bojonegoro, bersama Federasi Serikat Buruh Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Bojonegoro, menggelar aksi nyata dengan memasang banner seruan “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah perusahaan rokok. (11/9/2025)
Banner dipasang di empat titik perusahaan, yakni MPS Kapas, MPS Dander, MPS Kalitidu, dan MPS Padangan. Langkah ini menjadi simbol sekaligus komitmen bersama untuk mengajak masyarakat dan pekerja rokok aktif melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di wilayah Bojonegoro maupun Tuban.
Ketua FSP RTMM-SPSI Kabupaten Bojonegoro, Anis Yulianti, S.Kom, menegaskan dukungannya terhadap gerakan tersebut. “Kami dari SPSI Bojonegoro mendukung penuh program Gempur Rokok Ilegal bersama Bea Cukai. Pemasangan banner ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud keseriusan kita semua—pemerintah, serikat pekerja, hingga masyarakat—untuk bergerak bersama menghentikan peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, SH., LLM, menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan SPSI. “Sinergi ini sangat penting. Dengan dukungan serikat pekerja yang dipimpin Ibu Anis Yulianti, kami di Bea Cukai memiliki mitra strategis dalam menekan peredaran rokok ilegal. Ini bukan hanya soal penerimaan negara, tapi juga melindungi keberlangsungan industri rokok resmi dan para pekerjanya,” tegasnya.
Melalui kolaborasi ini, Bea Cukai Bojonegoro berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam iklim usaha yang sehat serta berdampak langsung pada keberlangsungan tenaga kerja di sektor rokok resmi di Bojonegoro.





















