News Bojonegoro – Menjelang Rapat Paripurna Istimewa DPRD Bojonegoro yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (9/7/2025), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro memastikan seluruh proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kedua anggota yang akan dilantik adalah Agus Dita Pratama dari Dapil 4, menggantikan Dyah Ayu Ratna Dewi, dan Nafi Sahal dari Dapil 2, menggantikan Eny Soedarwati. Keduanya menggantikan legislator perempuan PKB yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Djoyo Hadikusumo, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan penuh terhadap seluruh proses administrasi PAW yang diajukan oleh partai politik pengusung.
“Dari hasil pengawasan kami, seluruh tahapan sudah berjalan sesuai ketentuan. Data perolehan suara dari D-Hasil menunjukkan bahwa nama-nama yang diajukan memang merupakan calon peraih suara sah terbanyak berikutnya. KPU juga telah menyelesaikan verifikasi berkas dengan lengkap,” jelas Handoko, Selasa (8/7/2025).
Lebih lanjut, Handoko menyebut Bawaslu aktif melakukan koordinasi teknis dengan KPU dan Sekretariat DPRD demi memastikan tidak ada kendala dalam proses pelantikan yang akan digelar di ruang rapat paripurna DPRD.
“Kami juga mengantisipasi jika ada keberatan atau potensi sengketa, tapi sampai saat ini tidak ada masalah. Besok pelantikan bisa berjalan lancar,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulah Umar, turut mengonfirmasi kesiapan pelantikan yang akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB.
“Besok langsung kita lantik. Semua berkas sudah tuntas dan tidak ada masalah. Kami berharap anggota yang baru segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas dewan,” ujar Umar.
Sebagai informasi, Agus Dita Pratama memperoleh 5.965 suara dalam Pemilu 2024 di Dapil 4 (Bubulan, Gondang, Kedungadem, Sekar, Sugihwaras, dan Temayang), sementara Nafi Sahal meraih 6.837 suara di Dapil 2 (Kapas, Sukosewu, Balen dan Sumberjo). Keduanya dinyatakan sah menggantikan anggota DPRD sebelumnya berdasarkan ketentuan perundangan dan hasil Pemilu terakhir.














