Aset TKD Desa Belun Terancam Hilang: DPMD Akui Tak Bisa Bertindak Tanpa Dokumen, Penelusuran Mandek

banner 400x130

Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – Upaya penyelamatan aset Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, terancam mandek. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro mengakui tidak dapat mengambil langkah tanpa dukungan dokumen administratif, sementara di lapangan aset desa tersebut berada dalam ancaman kehilangan.
Kepala DPMD Bojonegoro, Joko Lukito, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa bertindak hanya berdasarkan keterangan lisan.

“Kalau hanya bercerita tanpa dokumen saya tidak bisa,” tegas Joko Lukito saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan keterbatasan peran DPMD dalam menangani persoalan aset desa yang tidak didukung data otentik. Hingga kini, instansi tersebut juga belum menemukan bukti administratif yang dapat menjadi dasar intervensi.

Terkait keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2003/2004 yang kini dipegang ahli waris saudara mantan kepala desa—padahal lahan tersebut secara historis diklaim sebagai TKD—DPMD justru mengarahkan agar hal itu ditanyakan ke Kantor Pertanahan.

“Silakan konfirmasi ke Kantor Pertanahan bagaimana bisa menerima sertifikat yang sampean (Anda) maksud itu,” ungkapnya.

Sikap ini memunculkan pertanyaan publik terkait lemahnya basis data aset desa di tingkat kabupaten. Ketiadaan data yang kuat membuat upaya penelusuran dan perlindungan aset desa berjalan di tempat.

Di sisi lain, upaya penelusuran dokumen di tingkat kecamatan juga belum membuahkan hasil. Camat Temayang hingga kini belum memberikan respons atas konfirmasi awak media terkait hilangnya arsip tukar guling (ruislag) tahun 1970-an.

Padahal, Kepala Desa Belun, Bambang Sujoko, sebelumnya menyatakan telah menelusuri dokumen hingga tingkat kecamatan, namun tidak menemukan hasil. Pihak kecamatan disebut tidak memberikan akses maupun dokumen yang dibutuhkan untuk memperjelas status lahan.

Secara historis, warga menyebut lahan tersebut telah dikuasai oleh pejabat desa terdahulu sejak 1970-an. Jika benar tidak terdapat berita acara Musyawarah Desa (Musdes) maupun izin bupati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, maka legalitas peralihan lahan tersebut patut dipertanyakan.

Namun secara hukum formal, selama tidak ada dokumen tandingan yang sah, sertifikat seperti SHM maupun SHGB yang telah terbit tetap memiliki kekuatan hukum.

Kondisi ini menempatkan Pemerintah Desa Belun dalam posisi sulit. Upaya mempertahankan aset desa berhadapan langsung dengan kekuatan dokumen legal yang telah terbit.

Masyarakat pun mendesak adanya transparansi dan audit menyeluruh oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH) untuk mengurai dugaan maladministrasi hingga potensi praktik mafia tanah yang berpotensi menggeser aset desa menjadi milik pribadi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *