Oleh: Redaksi NewsBojonegoro
Komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menjaga aset daerah kembali diuji. Sengketa Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, kini bukan sekadar urusan rebutan lahan antara pemerintah desa dan ahli waris. Di balik debu dokumen yang hilang, tercium aroma busuk potensi penghilangan aset negara yang dilakukan secara sistematis atau setidaknya akibat kelalaian administratif yang fatal.
Akar masalah ini mencuat saat Pemdes berencana membangun Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan program nasional. Karena lahan tersebut masih tercatat sebagai aset TKD dalam dokumen desa, pihak Pemdes melakukan klarifikasi kepada ahli waris yang menempati lahan tersebut.
Namun, rencana pembangunan koperasi tersebut pupus. Pihak ahli waris mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2003/2004.
Menilik sejarah hukum, tukar guling tahun 1970-an memang diperbolehkan menurut UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dan regulasi era tersebut. Namun, syaratnya mutlak: wajib ada musyawarah desa (Musdes), persetujuan tertulis Bupati, dan adanya lahan pengganti yang sepadan.
Ironisnya, Pemdes Belun kini mengaku hanya mengantongi “Gambar C” tanpa ada dokumen berita acara Musdes atau dokumen hitam di atas putih. Pertanyaan besarnya: Jika benar terjadi tukar guling, di mana lahan penggantinya sekarang? Jika lahan pengganti tidak pernah ada, maka narasi “tukar guling” tersebut patut diduga hanya menjadi alibi untuk menutupi lepasnya aset negara secara cuma-cuma.
Pengakuan mengejutkan datang dari Pemerintah Desa Belun. Sang Kepala Desa secara terbuka mengakui bahwa arsip dokumen tukar guling tersebut raib dari simpanan desa. Keganjilan semakin menjadi-jadi ketika upaya pencarian dilakukan hingga ke tingkat Kecamatan Temayang. Kades mengaku pulang dengan tangan hampa; dokumen yang diminta tidak diberikan oleh pihak kecamatan.
Sikap bungkam Camat Temayang saat dikonfirmasi awak media—baik melalui pesan digital maupun upaya pertemuan langsung—adalah sebuah lampu merah bagi keterbukaan informasi publik. Dalih “tidak diberikan” atau “tidak ada” menjadi tanda tanya besar: Apakah dokumen itu memang tidak pernah ada, ataukah sengaja dihilangkan untuk menutupi jejak maladministrasi masa lalu?
Negara Tidak Boleh Kalah oleh “Dokumen Hantu”
BPN Bojonegoro telah menegaskan bahwa sertifikat ahli waris adalah produk hukum sah selama tidak ada dokumen tandingan resmi. Hal ini menempatkan Pemkab Bojonegoro dalam posisi tersudut. Tanpa bukti otentik, negara kalah.
Kita tidak boleh membiarkan preseden buruk ini berlanjut. Jika sengketa lahan di Belun dibiarkan menguap, maka ribuan hektare aset desa lainnya di Bojonegoro terancam mengalami nasib serupa: diklaim pribadi karena buruknya pengarsipan dan ketidakmampuan pejabat menjaga amanah aset.
Sudah saatnya Inspektorat Bojonegoro dan aparat penegak hukum masuk ke “wilayah gelap” ini. Pejabat publik tidak dibayar oleh pajak rakyat untuk bungkam atau saling lempar tanggung jawab (pingpong birokrasi) saat aset negara dipertaruhkan. Publik menunggu keberanian negara untuk merebut kembali haknya, atau setidaknya memberikan sanksi tegas bagi mereka yang lalai menjaga harta rakyat.















