NewsBojonegoro.com — Polemik kekisruhan pada pelaksanaan Olimpiade Matematika tingkat SD/MI yang digelar di Gedung Serbaguna Bojonegoro pada Minggu (7/12/2025) terus berkembang. Setelah Dinas Pendidikan dan Kemenag memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan instansi resmi, kini giliran Praktisi Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mohammad Mansyur, yang memberikan pandangan hukumnya.
Menurut Mansyur, langkah pertama sebelum menentukan apakah panitia dapat diproses secara pidana adalah mengidentifikasi terlebih dahulu peristiwa hukum yang benar-benar terjadi.
“Langkah yang paling krusial adalah mengidentifikasi peristiwa hukumnya. Baru setelah itu dapat ditentukan apakah ini masuk kategori pidana atau perdata,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa panitia dapat dipidana apabila ditemukan ditemukan unsur-unsur pidananya yang dapat dibuktikan di pengadilan. Namun apabila kegagalan penyelenggaraan hanya sebatas ketidakmampuan memenuhi janji atau mengelola acara, maka penyelesaiannya lebih mengarah pada ranah perdata, yakni ganti rugi kepada peserta atau pihak yang dirugikan.
“Kalau ada unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian, itu bisa masuk pidana. Tapi kalau hanya tidak mampu mengelola acara atau tidak memenuhi janji, maka itu masuk perdata dan dapat digugat secara ganti rugi,” terangnya.
Mansyur menegaskan bahwa peserta atau orang tua yang merasa dirugikan memiliki hak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian apabila melihat adanya potensi tindak pidana. Alternatif lain, mereka dapat mengajukan gugatan perdata jika kerugian bersifat materiil atau berkaitan dengan wanprestasi penyelenggara.
“Peserta yang merasa dirugikan bisa melapor ke polisi atau mengajukan gugatan perdata. Mekanisme hukumnya tersedia, tinggal melihat unsur-unsur yang terpenuhi,” ujarnya.
Dalam kesimpulannya, Masyur menegaskan bahwa semua tergantung pada hasil identifikasi peristiwa hukum yang terjadi di lapangan. Jika terbukti ada unsur pidana, kelalaian berat, atau tindakan yang mengancam keselamatan peserta, maka panitia dapat diproses secara pidana. Namun bila kegagalannya hanya sebatas manajerial tanpa unsur kesengajaan, maka penyelesaian lebih tepat melalui jalur perdata.















