Newsbojonegoro.com – Kebijakan pemasangan portal permanen di Jembatan Terusan Bojonegoro–Blora (TBB) wilayah Kecamatan Ngraho kembali menuai kritik keras. Alih-alih sekadar menjaga aset infrastruktur, kebijakan tersebut kini disorot karena diduga membuka ruang praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk yang melintas.
Sejumlah pengemudi mengaku diminta membayar Rp5.000 setiap satu kali lewat. Tidak ada karcis resmi, tidak ada papan informasi tarif, dan tidak ada penjelasan dasar hukum pungutan tersebut. Bagi para sopir, kondisi ini bukan lagi soal nominal, melainkan soal kepastian hukum dan rasa keadilan.
Ketua Paguyuban Sopir Truk Bojonegoro, Ahmad Irsadi, menyampaikan kritik tajam. Ia menegaskan bahwa jika pungutan itu bukan retribusi resmi, maka praktik tersebut tidak boleh dibiarkan.
“Kalau itu resmi, tunjukkan aturannya. Kalau tidak ada dasar hukumnya, berarti itu pungli. Jangan sampai pemerintah seolah tutup mata. Kami ini kerja di jalan setiap hari, bukan objek pungutan,” terang Ahmad Irsadi kepada newsbojonegoro.com. minggu (22/2/2025).

Menurutnya, pungutan Rp5.000 mungkin terlihat kecil, namun jika dikalikan puluhan bahkan ratusan kendaraan setiap hari, maka jumlahnya tidak sedikit. Ia mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut dan siapa yang bertanggung jawab.
“Coba dihitung. Kalau satu hari ratusan truk lewat, uangnya ke mana? Masuk kas daerah atau masuk kantong pribadi? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai ada pembiaran,” ujarnya.
Ahmad juga mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada kebijakan pembatasan, tetapi juga pada tanggung jawab menyediakan infrastruktur yang layak. Ia menilai kondisi jalan nasional dari Babat hingga Ngraho justru lebih mendesak untuk diperbaiki ketimbang membangun atau memprioritaskan proyek lain.
“Pemerintah jangan terlalu fokus ke Jalan Lingkar Selatan dulu. Jalan nasional Babat sampai Ngraho itu banyak lubang, tambal sulam, rawan kecelakaan. Sudah banyak korban. Itu yang harus jadi prioritas. Jangan rakyat kecil yang terus menanggung akibatnya,” katanya.
Ia menegaskan, para sopir tidak menolak aturan selama jelas dan adil. Namun jika kebijakan di lapangan justru menimbulkan keresahan dan dugaan penyimpangan, maka wajar jika muncul protes.
“Kami ini bukan anti kebijakan. Tapi jangan uji kesabaran driver. Kalau pemerintah tidak segera turun tangan dan menindak tegas dugaan pungli ini, jangan salahkan kalau teman-teman sopir bergerak menyuarakan haknya,” tandas Ahmad.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar keluhan biasa. Para sopir merasa dirugikan secara sistemik, terlebih di tengah beban operasional yang terus meningkat, mulai dari harga bahan bakar, suku cadang, hingga biaya perawatan kendaraan.
Jika benar terjadi pungutan tanpa dasar hukum, maka persoalan ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi masuk ranah pidana. Transparansi dan pengawasan menjadi kunci agar kebijakan publik tidak berubah menjadi celah penyimpangan.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama, menegaskan bahwa pembangunan portal bukan untuk menarik pungutan dalam bentuk apa pun.
Menurutnya, pemasangan portal dilakukan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas serta angkutan jalan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Portal dibangun bukan untuk ada pungutan apa pun, tetapi untuk keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan sesuai undang-undang yang berlaku. Kalau ada pungutan berarti tidak ada dasar hukumnya,” tegas Welly.
Ia memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan unsur Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) Ngraho serta forum lalu lintas guna menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat.
“Kami akan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Forpimcam Ngraho dan forum lalu lintas,” ujarnya.
Selain itu, Welly juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, pada Senin mendatang direncanakan akan dilakukan pemasangan portal di sisi lainnya guna mendukung pengaturan lalu lintas secara menyeluruh.
Dishub juga mengimbau para pengemudi untuk tidak memberikan uang atau apa pun kepada pihak yang meminta di area portal.
“Kami menghimbau kepada para pengemudi untuk tidak memberi apa pun kepada mereka yang meminta di areal portal, serta tetap melewati jalan sesuai lajur yang ditentukan dan mematuhi dimensi kendaraan sesuai jalan kelas III agar bisa melewati portal dengan aman, tertib dan lancar,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa jika benar terdapat pungutan di lapangan, maka hal itu berada di luar kebijakan resmi pemerintah. Kini publik menunggu langkah konkret berupa pengawasan dan penindakan tegas, agar kebijakan yang diklaim demi keselamatan tidak berubah menjadi polemik berkepanjangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dasar hukum pungutan di portal Jembatan TBB Ngraho maupun mekanisme pengawasannya. Para sopir berharap pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh sebelum polemik ini semakin meluas.





















