News Bojonegoro – Dua organisasi masyarakat (ormas), yakni Pemuda Pancasila dan Brako, turun tangan mengamankan proses pembukaan segel sebuah bangunan ruko di Jalan Veteran, Bojonegoro, Rabu (10/9/2025).
Ruko tersebut sebelumnya dipasang gembok dan disegel oleh pihak penggugat. Namun setelah melalui proses panjang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, perkara dinyatakan inkrah. Putusan banding nomor 58/B/2024/PT.TUN.SBY yang dibacakan 23 Juli 2024, memperkuat putusan sebelumnya dari PTUN Surabaya nomor 159/G/2023/PTUN.SBY tanggal 26 Maret 2024. Dalam amar putusannya, pengadilan menolak gugatan penggugat, yakni Asan dan Punisih, warga Desa Jamberejo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.
Meski sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, kekhawatiran sempat muncul karena pihak penggugat diduga masih keberatan jika gembok dibuka. Untuk itu, dua ormas hadir guna mengamankan jalannya proses pembukaan ruko agar tidak terjadi gesekan di lapangan.
Salah satu anggota ormas yang ikut berjaga menegaskan, kehadiran mereka semata-mata untuk memastikan hak warga yang sudah dimenangkan di pengadilan dapat dijalankan.
“Kami hanya mengawal putusan yang sudah inkrah. Negara sudah memutuskan, jadi masyarakat berhak mendapatkan kembali asetnya tanpa ada tekanan atau ancaman dari pihak manapun,” tegasnya.
Pantauan di lokasi, proses pembukaan gembok berjalan kondusif. Setelah segel dibuka, ruko kembali dapat diakses oleh pemilik sah sesuai keputusan pengadilan.












