Dokumen Pengolahan Lahan Kentong Dilengkapi, Aktivitas Kembali Berjalan, 25 Warga Berharap Segera Tanam Padi

Peristiwa1243 Dilihat
banner 400x130

NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Aktivitas pengolahan lahan di Dusun Kentong, Desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kembali berjalan pada Jumat (14/8/2026). Kegiatan tersebut kembali dilakukan setelah sebelumnya sempat dihentikan sementara untuk memberikan ruang koordinasi antara pemerintah, warga dan pihak pengelola.

Yang menjadi perkembangan terbaru, pihak pengelola menyampaikan bahwa dokumen tambahan yang sebelumnya direkomendasikan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini sudah tersedia dan telah dipenuhi.

Hal tersebut menjadi bagian penting dalam melihat kembali polemik pengolahan lahan di Kentong yang sebelumnya ramai disebut sebagai aktivitas penambangan tanah urug.

Pengolahan Lahan untuk Persawahan

Dari penelusuran NewsBojonegoro.com di lokasi, aktivitas yang dilakukan berupa penataan dan perataan lahan milik warga. Sedikitnya 25 pemilik lahan disebut telah meminta lahannya ditata agar dapat dimanfaatkan menjadi lahan persawahan.

Warga menyambut baik kembali berjalannya kegiatan tersebut. Mereka berharap proses pengerjaan segera diselesaikan sehingga lahan dapat digunakan untuk menanam padi.

Salah seorang pemilik lahan, Budiono, mengatakan harapan warga sebenarnya sederhana, yakni lahan yang telah mulai dikerjakan dapat segera diselesaikan.

“Kami selaku petani berharap agar segera bisa ditanami,” ujar Budiono.

Menurutnya, lahan yang telah selesai ditata sudah menunjukkan manfaat nyata. Lahan tersebut disebut dapat ditanami padi hingga dua kali dalam setahun meski mengandalkan air hujan.

Warga juga merasa lebih tenang setelah gundukan tanah yang sebelumnya gundul diratakan. Saat hujan turun, air bercampur lumpur sebelumnya mengalir dari kawasan tersebut sehingga menimbulkan kekhawatiran warga terhadap potensi longsor.

Bukan Tanpa Legalitas Pengolahan Lahan

Dalam penelusuran dokumen, kegiatan tersebut sebelumnya telah memiliki dasar administrasi untuk pengolahan lahan.

Dokumen yang diperoleh NewsBojonegoro.com mencantumkan KBLI 01611 atau Pengolahan Lahan, termasuk rencana pembuatan sawah di kawasan Dusun Kentong, Desa Sumberjo.

Karena itu, persoalan yang muncul perlu dilihat secara utuh dengan membedakan antara kegiatan pengolahan lahan dengan kegiatan pertambangan yang membutuhkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) apabila aktivitasnya masuk dalam kategori pertambangan.

Dalam musyawarah yang sebelumnya digelar di Pendopo Kecamatan Trucuk, pemerintah bersama warga dan pengelola membahas berbagai aspek kegiatan di lapangan, termasuk kelengkapan administrasi.

Dokumen Tambahan yang Direkomendasikan Pemkab Sudah Ada

Salah satu perkembangan penting dari polemik tersebut adalah tindak lanjut terhadap rekomendasi pemerintah.

Pihak pengelola menyampaikan bahwa dokumen tambahan yang sebelumnya direkomendasikan Pemkab Bojonegoro kini sudah ada dan telah dipenuhi.

Artinya, masukan pemerintah dalam proses koordinasi sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh pihak pengelola.

Pengelola juga menyampaikan bahwa progres pekerjaan dilakukan secara bertahap. Setiap lahan yang telah selesai ditata dilaporkan sebagai bagian dari perkembangan kegiatan.

Dengan kelengkapan dokumen tambahan tersebut, pengelola berharap kegiatan penataan lahan dapat terus berjalan sehingga tujuan awal, yakni mengubah lahan kurang produktif menjadi lahan pertanian, dapat segera terwujud.

DPRD Minta Persoalan Dicari Solusi

Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiono, sebelumnya juga melihat adanya manfaat dari kegiatan penataan lahan tersebut bagi masyarakat.

“Yang asalnya tanah gundukan menjadi tanah pertanian, itu kenyataan,” kata Sudiono.

Menurutnya, lahan yang sebelumnya kurang produktif dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik apabila berhasil ditata menjadi lahan pertanian.

Ia juga mendorong agar kekurangan yang masih ada dari sisi regulasi dapat diperbaiki melalui komunikasi antara pengelola dan pemerintah.

“Kekurangan ini mesti bisa kita perbaiki bersama,” ujarnya.

Sudiono menilai upaya mengubah lahan kurang produktif menjadi lahan pertanian juga dapat dikaitkan dengan kepentingan ketahanan pangan di Kabupaten Bojonegoro.

Pemkab Sebelumnya Gelar Mediasi

Sebelumnya, pemerintah daerah telah melakukan pertemuan bersama warga, pemerintah desa, pengelola dan sejumlah OPD terkait untuk mencari kejelasan mengenai kegiatan tersebut.

Plt Camat Trucuk Masirin menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di lokasi.

Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam notulensi untuk menjadi bahan kajian dan disampaikan kepada pimpinan daerah.

Sementara Kasatpol PP Bojonegoro Laela Nuraeni meminta data mengenai lahan yang sudah dikerjakan, lahan yang akan ditata serta progres pekerjaan agar laporan kepada pimpinan memiliki data yang lengkap.

“Kami ingin clear sekarang, biar ada kejelasan dan semuanya bisa berjalan serta bermanfaat untuk warga,” ujar Laela.

Warga Menunggu Kepastian

Dengan dokumen tambahan yang menurut pihak pengelola sudah dipenuhi, aktivitas penataan lahan kini kembali berjalan.

Bagi 25 pemilik lahan, yang paling dinantikan adalah penyelesaian proses pengolahan sehingga tanah mereka dapat segera dimanfaatkan untuk pertanian.

Polemik yang muncul diharapkan tidak berhenti pada persoalan penyebutan “tambang”, tetapi melihat secara menyeluruh tujuan kegiatan, dokumen yang telah dimiliki, rekomendasi pemerintah yang telah ditindaklanjuti, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.

Pada akhirnya, warga berharap proses penataan lahan dapat terus berjalan dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga lahan yang sebelumnya kurang produktif benar-benar dapat berubah menjadi lahan pertanian yang memberikan manfaat bagi pemiliknya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *