Newsbojonegoro.com — Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi sorotan. Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) Bojonegoro mempertanyakan mengapa anggaran daerah setiap tahun menyisakan SiLPA, sementara guru swasta dan guru madrasah tidak mendapatkan insentif dari pemerintah daerah.
Sorotan tersebut disampaikan dalam audiensi antara FGSNI Bojonegoro dengan Komisi C DPRD Bojonegoro yang digelar pada Rabu (4/3/2026) pukul 13.00 WIB di ruang Komisi C DPRD Bojonegoro.
Audiensi ini dihadiri Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto, anggota Komisi C Suprapto bersama empat anggota Komisi C lainnya, Ketua DPRD Bojonegoro Abdullah Umar, Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro Anwar Murtadlo, serta sekitar 15 perwakilan dari FGSNI Bojonegoro.
Pertemuan tersebut membahas kesejahteraan guru madrasah serta dukungan kebijakan daerah terhadap pendidikan berbasis madrasah.
Guru Swasta Pertanyakan SiLPA
Dalam forum tersebut, perwakilan guru swasta menyampaikan kegelisahan mereka atas kondisi kesejahteraan guru non-ASN yang dinilai belum mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Mereka mempertanyakan mengapa anggaran daerah bisa menyisakan SiLPA setiap tahun, sementara guru swasta yang setiap hari mengabdi di lembaga pendidikan tidak mendapatkan insentif dari pemerintah daerah.
“Setiap tahun diberitakan ada SiLPA yang besar di Bojonegoro. Kenapa anggaran itu dibiarkan mengendap, sementara kami yang setiap hari mengabdi di lembaga pendidikan tidak mendapatkan insentif,” ungkap salah satu perwakilan guru dalam audiensi.
Para guru menyampaikan bahwa mereka tetap menjalankan tugas pendidikan di berbagai lembaga madrasah dan sekolah swasta, termasuk di wilayah pedesaan.
FGSNI juga menyoroti kondisi yang dinilai ironis. Saat APBD Bojonegoro masih bernilai miliaran rupiah, guru swasta masih menerima insentif dari pemerintah daerah.
Namun saat ini, ketika APBD Bojonegoro telah mencapai nilai triliunan rupiah, insentif tersebut justru tidak lagi mereka terima.
“Dulu ketika APBD Bojonegoro masih miliaran kami masih mendapatkan insentif. Sekarang APBD sudah triliunan, tetapi kami tidak mendapatkan apa-apa,” ujar perwakilan guru.
Selain soal insentif, para guru juga menyoroti minimnya perlindungan jaminan sosial bagi guru swasta.
Dalam audiensi tersebut disampaikan contoh seorang guru di wilayah Campurejo yang mengalami kecelakaan saat menjemput anaknya sepulang mengajar. Kedua kakinya mengalami cedera akibat tertabrak kendaraan.
Namun biaya pengobatan tidak dapat ditanggung BPJS Ketenagakerjaan karena kejadian tersebut dinilai terjadi di luar jam kerja.
Padahal, menurut para guru, saat kejadian tersebut yang bersangkutan baru saja pulang dari sekolah dan dalam perjalanan menjemput anaknya.
Bantuan Lembaga Dinilai Masih Minim
Para guru juga menyinggung minimnya bantuan operasional bagi lembaga pendidikan swasta.
Beberapa lembaga kecil disebut hanya menerima bantuan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, sementara proses administrasi yang harus dilalui cukup panjang, mulai dari penyusunan proposal, revisi berulang kali hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Meski demikian, para perwakilan guru tetap mengapresiasi perhatian pemerintah daerah yang mulai memberikan sejumlah program bantuan. Namun mereka berharap ke depan kebijakan daerah juga dapat memberikan insentif bagi guru swasta sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka di dunia pendidikan.






















