Polres Bojonegoro Gelar Perkara Dugaan Pencabulan Anak di Sukosewu

Peristiwa, TNI/Polri11 Dilihat
banner 400x130

NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Polres Bojonegoro terus mendalami dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro.

Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro. Dugaan peristiwa itu disebut terjadi di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sukosewu.

Kasus tersebut turut menjadi perhatian publik setelah beredarnya unggahan di media sosial yang menyinggung dugaan penggerebekan oleh warga.

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty melalui Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari korban dan terlapor untuk mendalami perkara tersebut.

“Korban dan terlapor sudah dimintai keterangan oleh Unit PPA Satreskrim. Saat ini penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti lainnya untuk mendalami perkara tersebut dan melakukan gelar perkara lanjutan,” ujar AKP Cipto Dwi Leksana kepada awak media, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap para pihak dan pengumpulan alat bukti dilakukan untuk membuat terang dugaan peristiwa yang dilaporkan. Penyidik masih mendalami seluruh keterangan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Baca Juga: Rp1,95 Miliar untuk Pengurukan Sekolah Rakyat Bojonegoro, Simulasi Limestone Bisa Setinggi Gedung 18 Lantai!

Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, Polres Bojonegoro menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban. Identitas maupun informasi pribadi anak tidak dipublikasikan guna menjaga privasi serta menghindari dampak psikologis.

Polres Bojonegoro juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan foto, identitas, maupun informasi pribadi anak yang diduga menjadi korban.

Masyarakat diminta tidak berspekulasi ataupun menghakimi pihak-pihak yang terlibat sebelum proses hukum berjalan. Penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan perkembangan dan langkah hukum selanjutnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *