Terjerat Asmara Palsu di Facebook, Warga Bojonegoro Rugi Rp24,35 Juta

banner 400x130

NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Penipuan berkedok hubungan asmara melalui media sosial atau love scamming terungkap di Kabupaten Bojonegoro. Seorang perempuan berinisial W (35) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp24.350.000.

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pengungkapan kasus kriminal di Mapolres Bojonegoro, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi turut dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan. Salah satunya melalui hubungan asmara yang dibangun secara daring.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana kemudian memaparkan secara terperinci perkara love scamming yang dilaporkan oleh warga Desa Kalirejo, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro.

Menurut AKP Cipto, tersangka diduga menggunakan akun Facebook palsu dengan foto milik orang lain untuk membangun kedekatan emosional dengan korban.

Pelaku mengawali aksinya dengan menjalin komunikasi melalui media sosial. Dengan menggunakan identitas dan foto profil palsu, tersangka diduga berusaha mendapatkan kepercayaan korban hingga hubungan keduanya berkembang menjadi hubungan asmara secara daring.

“Setelah korban tertarik dan percaya dengan tipu muslihat pelaku, kemudian pelaku akan mencoba meminta sejumlah uang untuk dikirimkan kepada pelaku,” jelas AKP Cipto dalam pemaparan kasus tersebut.

Komunikasi dan dugaan penipuan itu berlangsung dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Selama periode tersebut, korban beberapa kali mentransfer uang dengan total mencapai Rp24.350.000.

Setelah menerima uang tersebut, tersangka diduga memblokir akun Facebook milik korban. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

Berbekal laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan W dan menetapkannya sebagai tersangka.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon seluler Vivo berwarna biru milik tersangka, rekening koran milik korban dan tersangka, serta satu kartu ATM BRI Simpedes milik tersangka.

Dalam pemaparan perkara, AKP Cipto menyampaikan bahwa tersangka disangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan digital tidak selalu diawali dengan tawaran investasi atau hadiah. Kedekatan emosional yang dibangun melalui komunikasi daring juga dapat dimanfaatkan untuk memperdaya korban dan menimbulkan kerugian finansial.

Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. Foto profil, identitas, maupun cerita pribadi yang disampaikan seseorang di dunia maya belum tentu sesuai dengan kenyataan.

Warga juga diminta tidak mudah mengirimkan uang kepada kenalan daring, terutama apabila permintaan tersebut didasarkan pada hubungan asmara yang belum pernah diverifikasi secara langsung.

Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa diimbau segera menyimpan bukti percakapan dan transaksi serta melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *