NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Peluang kontraktor lokal untuk terlibat dalam proyek konstruksi pemerintah mendapat perhatian melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur pemberian afirmasi kepada pelaku usaha lokal berdasarkan domisili penyedia dan segmentasi kualifikasi usaha.
Ketentuan ini menjadi perhatian di Kabupaten Bojonegoro, terutama dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp2 miliar diarahkan kepada penyedia yang berdomisili di kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan.
Menanggapi ketentuan tersebut, Sekretaris Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mematuhi regulasi tersebut agar kesempatan bagi kontraktor lokal semakin terbuka.
“Dengan adanya Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 ini, kami sangat berharap tentunya Pemerintah Daerah menaati peraturan regulasi tersebut,” ujar Sukur.
Menurutnya, penerapan aturan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses pengadaan proyek pemerintah, tetapi juga diharapkan memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat Bojonegoro.
“Nah, kalau ini dilakukan, sudah barang tentu otomatis akan meningkatkan derajat ekonomi masyarakat Kabupaten Bojonegoro,” katanya.
Sukur berharap Pemkab Bojonegoro segera menerapkan ketentuan tersebut, baik pada tahun ini maupun paling lambat tahun depan.
“Saya sangat berharap, apakah tahun ini ataupun maksimal tahun depan, aturan ini segera dilaksanakan. Pemerintah Daerah mengacu kepada Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 ini, hendaknya ditaati,” tegasnya.
Selain meminta pemerintah daerah menaati regulasi, Sukur juga mengingatkan kontraktor Bojonegoro agar mempersiapkan diri menghadapi kebijakan afirmasi tersebut.
Menurutnya, kesempatan yang terbuka bagi pelaku usaha lokal harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), kompetensi, serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi persyaratan pengadaan.
“Dan di luar itu, kami sangat berharap kontraktor Bojonegoro juga meningkatkan kapasitas, SDM, dan kompetensinya di dalam menghadapi kebijakan-kebijakan ini,” ungkapnya.
Ia juga meminta perangkat daerah yang menangani pengadaan barang/jasa, termasuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan unit terkait, menyesuaikan tata kelola pengadaan dengan ketentuan yang berlaku.
“Dan tentunya Pemerintah Daerah melalui UKPBJ, ULP, dan lain sebagainya, saya sangat berharap menyesuaikan dengan tata kelola pengadaan barang/jasa tersebut,” lanjutnya.
Sukur menegaskan, penerapan aturan tersebut diharapkan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat Bojonegoro melalui pelaku usaha konstruksi lokal.
“Harapan besar kami bahwa dengan turunnya aturan ini, pekerjaan di bawah Rp2 miliar ini tentu diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk masyarakat Bojonegoro tentunya,” pungkasnya.
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2026 mengatur pemberian afirmasi pelaku usaha lokal dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Berdasarkan materi ketentuan yang dirujuk, terdapat beberapa poin penting terkait pekerjaan konstruksi.
1. Pagu maksimal Rp2 miliar
Dalam ketentuan pemberian afirmasi pelaku usaha lokal pada Lampiran II butir 1.1, pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dengan pagu paling banyak Rp2 miliar dilakukan kepada penyedia yang berdomisili di kabupaten/kota lokasi pekerjaan.
Dengan demikian, untuk proyek konstruksi di Bojonegoro, penyedia yang berdomisili di Kabupaten Bojonegoro menjadi sasaran afirmasi sesuai ketentuan tersebut.
2. Perluasan ke tingkat provinsi
Apabila tidak terdapat penyedia yang berdomisili di kabupaten/kota lokasi pekerjaan, pemilihan penyedia dapat dilakukan kepada perusahaan yang berdomisili di provinsi yang sama dengan lokasi pekerjaan.
Untuk proyek di Bojonegoro, cakupan tersebut dapat diperluas kepada penyedia yang berdomisili di wilayah Jawa Timur, sesuai ketentuan dan persyaratan pengadaan yang berlaku.
3. Segmentasi kualifikasi usaha
Pasal 4 mengatur bahwa pekerjaan konstruksi dengan nilai pagu sampai dengan Rp2 miliar hanya dapat dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi dengan subkualifikasi usaha kecil 1 (K1).
Sementara itu, pekerjaan dengan pagu di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp7,5 miliar hanya dapat dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi dengan subkualifikasi usaha kecil 2 (K2).
4. Proyek di atas Rp2 miliar hingga Rp7,5 miliar
Untuk pekerjaan konstruksi dalam rentang tersebut, ketentuan afirmasi domisili mencakup penyedia yang berdomisili di provinsi yang sama dengan lokasi pekerjaan.
Artinya, cakupan afirmasi pada kategori ini berada pada tingkat provinsi, dengan tetap memperhatikan kualifikasi usaha dan persyaratan pengadaan yang berlaku.
5. Domisili bukan jaminan otomatis memenangkan tender
Domisili perusahaan menjadi salah satu aspek dalam pemberian afirmasi. Namun, hal tersebut tidak berarti kontraktor lokal otomatis memenangkan tender. Penyedia tetap harus memenuhi persyaratan administrasi, legalitas, kualifikasi, teknis, dan ketentuan pemilihan yang berlaku.
Penerapan regulasi tersebut diharapkan dapat memperluas kesempatan pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah, sekaligus mendorong peningkatan kompetensi kontraktor agar mampu memenuhi standar pekerjaan konstruksi pemerintah.





















