NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Senin (5/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati Setyo Wahono menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan pandangan, tanggapan, saran, pertimbangan, masukan, harapan hingga kritik terhadap lima Raperda yang tengah dibahas.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota dewan yang terhormat yang telah memberikan pandangan umum kepada pemerintah daerah dengan memberikan tanggapan, saran, pertimbangan, masukan dan harapan atas lima Raperda,” ujar Setyo Wahono.
Menurut Bupati, berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD merupakan bagian penting dalam proses penyusunan regulasi daerah. Pemerintah daerah, kata dia, memahami berbagai pemikiran, saran, dukungan, harapan maupun kritik yang disampaikan dalam pandangan umum tersebut.
Setyo Wahono menegaskan, pembentukan Peraturan Daerah tidak hanya berkaitan dengan fungsi legislasi, tetapi juga menjadi instrumen kebijakan untuk menjalankan otonomi daerah sekaligus merespons aspirasi masyarakat.
“Rancangan Perda ini sebagai fungsi penetapan peraturan perundang-undangan, dengan aspirasi masyarakat, instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah, serta alat pendorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Adapun lima Raperda yang menjadi pembahasan meliputi Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024–2044.
Bupati berharap pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menegaskan, hasil pembahasan lima Raperda tersebut nantinya diharapkan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.
“Kami berharap hasil pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro nantinya akan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro sehingga dapat meningkatkan pelayanan dan menyejahterakan masyarakat, memberikan perlindungan dan mengayomi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan demikian, lima Raperda tersebut saat ini masih berada dalam proses pembahasan dan belum menjadi Peraturan Daerah. Rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati menjadi salah satu tahapan dalam proses pembahasan regulasi antara eksekutif dan legislatif.
















