News Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus mengupayakan pemerataan pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah pedesaan. Salah satu langkah strategis yang saat ini tengah dijalankan adalah program peningkatan status jalan desa menjadi jalan kabupaten. Program ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPUBMPR) dan kini memasuki tahap verifikasi terhadap 130 proposal yang diajukan oleh pemerintah desa.
Kepala Bidang Pembangunan dan Peningkatan Jalan DPUBMPR Bojonegoro, Danang Khurniawan, S.T., menjelaskan bahwa program ini dirancang sebagai solusi berkelanjutan setelah sebagian besar jalan kabupaten tuntas dibangun dalam beberapa tahun terakhir. Sementara itu, di banyak desa masih terdapat ruas-ruas jalan dengan kondisi yang memprihatinkan.
“Melalui program ini, jalan yang semula menjadi kewenangan desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi jalan kabupaten, sehingga ke depan bisa dibiayai dan dipelihara langsung oleh pemerintah daerah,” terang Danang.
Ia menyebutkan bahwa mayoritas usulan yang masuk berasal dari desa-desa yang sebelumnya membangun infrastruktur jalan melalui anggaran Bantuan Keuangan Desa (BKD). Tiga jembatan yang juga diusulkan masuk dalam skema ini menunjukkan bahwa kebutuhan konektivitas di tingkat lokal cukup besar dan mendesak untuk ditangani lebih terstruktur.
Tahapan program dimulai dengan pemberitahuan resmi ke kecamatan agar diteruskan ke pemerintah desa. Desa yang berminat kemudian mengajukan proposal sesuai kriteria yang ditentukan. Adapun syarat teknis utama mencakup lebar jalan minimal enam meter serta bukan jalan buntu—jalan harus memiliki akses tembus atau konektivitas antarwilayah.
“Jalan di depan balai desa biasanya menjadi prioritas karena berfungsi sebagai akses utama aktivitas masyarakat. Namun, jalan lain yang memenuhi persyaratan teknis dan strategis juga kami pertimbangkan,” tambah Danang.
Dari sekitar 300 proposal yang masuk, sekitar 130 hingga 140 di antaranya telah melalui tahap verifikasi awal. Pemkab Bojonegoro untuk sementara menghentikan penerimaan proposal baru agar proses verifikasi berjalan lebih fokus dan akurat.
Danang menargetkan proses verifikasi rampung dalam waktu dekat, sebagai dasar penyusunan revisi Surat Keputusan (SK) tentang penetapan status jalan kabupaten. SK terakhir diterbitkan pada tahun 2022 dan akan diperbarui dengan memasukkan daftar jalan desa yang telah disetujui naik statusnya.
“Revisi SK ini menjadi penanda formal bahwa jalan-jalan desa tersebut kini menjadi bagian dari jaringan jalan kabupaten dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ungkapnya.
Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur desa, tetapi juga memperkuat konektivitas antarwilayah yang berpengaruh langsung terhadap mobilitas warga, distribusi hasil pertanian, dan percepatan pertumbuhan ekonomi lokal.
Dengan strategi ini, Pemkab Bojonegoro berharap dapat mewujudkan pembangunan infrastruktur yang lebih merata, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat hingga pelosok desa.



















