PTSL Warga Jetak Tersendat, Komisi A DPRD Bojonegoro Desak BBWS Pastikan Batas Sempadan Bengawan Solo

banner 400x130

NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Ketidakjelasan batas kawasan sempadan Sungai Bengawan Solo menjadi kendala dalam proses pengajuan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro. Persoalan tersebut akhirnya dibawa ke meja audiensi Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, Selasa (6/10/2026).

Dalam audiensi tersebut, warga mempertanyakan dasar penetapan lahan mereka sebagai kawasan sempadan sungai, sementara tanah yang diajukan disebut memiliki riwayat administrasi dalam Buku C desa. Warga juga mengaku telah menyiapkan dokumen pendukung dan saksi yang mengetahui riwayat penguasaan tanah tersebut.

Persoalan ini bukan sekadar soal penerbitan sertifikat. Warga membutuhkan kejelasan mengenai batas kawasan sempadan, status tanah yang mereka kuasai, serta alasan pengajuan sertifikat melalui PTSL belum dapat dilanjutkan.

Jamhari, Ketua RT 2 Kelurahan Jetak, mengungkapkan bahwa proses pemberkasan PTSL telah berjalan di tingkat kelurahan. Namun, ketika memasuki tahapan pertanahan, pengajuan tersebut terkendala persoalan lahan yang diduga masuk kawasan sempadan Sungai Bengawan Solo.

Ia mempertanyakan ketidakjelasan batas kawasan tersebut, terlebih warga mengaku memiliki catatan tanah dalam administrasi desa dan telah membayar pajak selama bertahun-tahun.

Menurut Jamhari, warga telah berupaya melengkapi dokumen, termasuk Buku C desa dan keterangan saksi yang mengetahui riwayat tanah. Namun, kelengkapan administrasi tersebut belum memberikan kepastian terhadap kelanjutan proses sertifikasi.

Warga juga mengaku mengalami kebingungan ketika berupaya meminta kejelasan kepada pihak terkait. Mereka berharap ada penjelasan konkret mengenai batas sempadan dan dasar yang digunakan untuk menentukan status lahan, bukan sekadar saling merujuk kewenangan antarinstansi.

Komisi A: Jangan Sampai Hak Warga Terabaikan

Menanggapi persoalan tersebut, pimpinan rapat Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim, menegaskan bahwa penyelesaian tidak boleh berhenti pada perbedaan penafsiran mengenai status lahan. Pihak terkait harus turun langsung untuk memeriksa kondisi lapangan sekaligus memastikan batas kawasan sempadan secara terukur.

“Jangan sampai hak-hak masyarakat yang berpedoman pada Buku C desa hilang. Aduan masyarakat kan begitu,” tegas Mustakim.

Menurutnya, peninjauan lapangan menjadi langkah penting agar persoalan tidak terus berlarut tanpa kejelasan. Pemeriksaan harus melibatkan pihak yang memiliki kewenangan, terutama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan panitia PTSL.

Mustakim menyampaikan bahwa BBWS Bengawan Solo telah dihubungi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Berdasarkan hasil audiensi, peninjauan lapangan dijadwalkan pada Kamis (8/10/2026).

Langkah ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan mendasar warga: di mana batas pasti kawasan sempadan, bagaimana status bidang tanah yang diajukan, dan apa dasar penyelesaian yang dapat ditempuh untuk permohonan sertifikat tersebut.

Tanpa pemeriksaan lapangan dan kejelasan batas, persoalan berisiko terus berputar pada perbedaan penafsiran antara warga dan instansi terkait.

Kelurahan Akui Proses Masih Berjalan

Sementara itu, Lurah Jetak menyampaikan bahwa audiensi telah menghasilkan tindak lanjut berupa rencana peninjauan lapangan oleh BBWS Bengawan Solo bersama tim BPN dan panitia PTSL.

“Intinya, hasil dari pelaksanaan hearing ini nanti akan ada tindak lanjut, tinjau lapangan dari BBWS Bengawan Solo. Tinggal nanti bagaimana kita tunggu hasil dari BBWS Bengawan Solo beserta tim dari BPN dan panitia PTSL,” ujarnya.

Lurah Jetak juga mengakui bahwa proses pengajuan sertifikat masih berjalan. Ia menyebut respons BBWS Bengawan Solo sebelumnya membutuhkan waktu cukup lama sehingga persoalan tersebut akhirnya dibahas dalam audiensi bersama Komisi A DPRD Bojonegoro.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian masih menunggu hasil pemeriksaan dan koordinasi antarinstansi. Hingga audiensi berlangsung, belum ada kepastian akhir mengenai status lahan yang diajukan melalui PTSL.

Menunggu Kepastian, Bukan Sekadar Janji Peninjauan

Peninjauan lapangan pada Kamis mendatang menjadi tahap penting untuk mengurai persoalan yang dihadapi warga Jetak. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menentukan batas kawasan sempadan, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai status masing-masing bidang tanah berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

Komisi A DPRD Bojonegoro membuka kemungkinan audiensi lanjutan apabila persoalan belum menemukan titik terang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *