NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro mendorong pembentukan tim atau satuan tugas (Satgas) penanganan bencana lintas sektor untuk mengatasi berbagai bencana yang rutin terjadi di wilayah setempat. Langkah ini dinilai penting agar penanganan kebencanaan tidak berjalan sendiri-sendiri di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Dorongan tersebut mengemuka dalam rapat kerja Komisi C DPRD Bojonegoro yang membahas penanganan bencana kekeringan, banjir bandang, banjir perkotaan, serta mitigasi kebencanaan jangka panjang, Selasa (6/10/2026).
Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Ahmad Supriyanto, mengatakan penanganan bencana perlu dirancang secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi yang memiliki kewenangan dan program terkait.
Menurutnya, selama ini sejumlah OPD telah memiliki program penanganan kebencanaan. Namun, pelaksanaannya dinilai masih berjalan secara parsial sehingga membutuhkan koordinasi dan kolaborasi yang lebih kuat.
“Di masing-masing OPD itu sudah ada program kebencanaan, tetapi jalannya sendiri-sendiri, parsial. Ini yang perlu kemudian disatukan melalui kerja sama lintas sektoral dan kolaborasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rapat tersebut mengidentifikasi sedikitnya lima jenis bencana yang perlu mendapat perhatian serius di Bojonegoro. Kelima bencana itu meliputi kekeringan, banjir, banjir perkotaan, banjir bandang, angin puting beliung, serta kebakaran hutan.
Mitigasi Kekeringan Tak Cukup dengan Dropping Air
Ahmad Supriyanto menegaskan, penanganan kekeringan tidak seharusnya hanya berorientasi pada langkah darurat, seperti pendistribusian air bersih kepada warga terdampak.
Menurutnya, kekeringan yang berulang setiap tahun harus diantisipasi melalui perencanaan jangka panjang, termasuk kajian teknis mengenai penyediaan dan pengelolaan sumber air serta program mitigasi yang berkelanjutan.
Komisi C berharap upaya tersebut dapat mulai direncanakan secara konkret untuk periode 2027–2028, sehingga risiko dan dampak kekeringan bisa ditekan secara signifikan.
Untuk mendukung kajian itu, rapat melibatkan sejumlah unsur lintas sektor, di antaranya Bappeda, BPBD, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, serta Perumda Tirta Buana. Unsur pemerintah daerah lainnya juga dilibatkan untuk menyelaraskan kebijakan dan program sesuai kewenangannya.
Pengelolaan Hutan Ikut Disorot
Selain kekeringan, pembahasan juga menyinggung potensi banjir bandang yang berkaitan dengan kondisi kawasan hutan, termasuk lahan yang mengalami kerusakan atau kehilangan tutupan vegetasi.
Ahmad Supriyanto menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu dikaji lebih lanjut dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Dalam rapat tersebut, keterlibatan Perum Perhutani menjadi bagian dari pembahasan. Komisi C juga membuka ruang untuk melibatkan instansi atau pihak pengelola hutan lainnya agar upaya mitigasi dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, meskipun kewenangan pengelolaan kawasan terbagi pada sejumlah instansi, dampak bencana tetap dirasakan masyarakat Bojonegoro. Karena itu, penanganannya perlu masuk dalam kerangka koordinasi kebencanaan daerah.
Satgas Diharapkan Satukan Program Antarinstansi
Pembentukan tim atau Satgas Kebencanaan Kabupaten Bojonegoro menjadi salah satu rekomendasi yang mengemuka dalam rapat tersebut.
Melalui tim lintas sektor, setiap program penanganan bencana diharapkan dapat diselaraskan, mulai dari pemetaan risiko, perencanaan mitigasi, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana.
Komisi C menilai koordinasi terpadu diperlukan agar kebijakan dan anggaran yang dimiliki masing-masing instansi dapat diarahkan pada sasaran yang sama.
Dengan demikian, penanganan kebencanaan di Bojonegoro diharapkan tidak hanya bersifat reaktif ketika bencana terjadi, tetapi juga mampu mengurangi risiko melalui langkah pencegahan yang terencana.
Komisi C DPRD Bojonegoro selanjutnya mendorong agar hasil kajian lintas sektor ditindaklanjuti menjadi program yang terukur dan berkelanjutan, sehingga penanganan bencana dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat.



















