Harga Daging Sapi Naik hingga Rp140 Ribu, Pemkab Bojonegoro Tegaskan Pemotongan Wajib di RPH

banner 400x130

NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Harga daging sapi di Kabupaten Bojonegoro mengalami kenaikan hingga mencapai Rp140.000 per kilogram. Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menyusul terbatasnya pasokan sapi di tingkat supplier dan jagal.

Pemkab Bojonegoro kemudian menggelar rapat koordinasi bersama perwakilan pedagang daging, jagal, supplier sapi, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kantor Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Bojonegoro, Kamis (20/8/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah. Pertemuan membahas sejumlah persoalan yang saat ini terjadi di lapangan, mulai dari kelangkaan sapi, kenaikan harga daging, hingga penataan pemotongan hewan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam audiensi, harga daging sapi yang sebelumnya berada di kisaran Rp125.000 per kilogram kini naik menjadi sekitar Rp140.000 per kilogram.

Kondisi tersebut disebut tidak lepas dari terbatasnya ketersediaan sapi. Stok ternak disebut mengalami penurunan setelah momentum Iduladha, sementara dampak panjang penyakit mulut dan kuku (PMK) serta Lato-Lato juga turut memengaruhi populasi dan ketersediaan sapi.

Selain itu, persaingan harga dengan pembeli dari luar daerah menjadi persoalan lain. Supplier sapi dari luar Bojonegoro disebut berani menawarkan harga lebih tinggi sehingga berpotensi membuat sapi lokal terserap keluar daerah.

Pemkab Tegaskan Pemotongan Sapi Wajib di RPH

Di tengah persoalan pasokan dan kenaikan harga tersebut, Pemkab Bojonegoro mengambil langkah penataan pemotongan hewan. Salah satu kesepakatan utama dalam rapat adalah seluruh proses pemotongan sapi diarahkan dilakukan di RPH sebagai tempat resmi pemotongan hewan.

Pemotongan sapi di luar RPH nantinya akan ditertibkan oleh Satpol PP bersama aparat penegak hukum.

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menegaskan, pemerintah tidak ingin kebijakan penataan tersebut justru mengganggu rantai pasok daging yang selama ini berjalan. Namun, seluruh pelaku usaha tetap diminta mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kesepakatan hari ini, RPH buka sesuai dengan kesepakatan dan menjadi satu-satunya tempat pemotongan hewan. Kalau ada yang memotong di luar RPH, akan kita tertibkan,” tegas Nurul Azizah.

Selain penataan lokasi pemotongan, pemeriksaan kesehatan sapi juga tetap menjadi perhatian. Setiap sapi yang akan dipotong harus melalui pemeriksaan dokter hewan. Hewan yang kondisinya tidak memenuhi persyaratan tidak akan diloloskan untuk dipotong.

Pemkab juga menekankan larangan pemotongan sapi betina produktif. Kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan populasi sapi dan mencegah semakin berkurangnya stok ternak di daerah.

Sementara sapi betina yang dinyatakan mandul atau tidak produktif dapat dipertimbangkan untuk dipotong sesuai ketentuan yang berlaku.

Harga Daging Mengacu HAP

Terkait kenaikan harga daging di tingkat konsumen, Pemkab bersama pelaku usaha juga membahas penyesuaian harga dengan mengacu pada Harga Acuan Pembelian (HAP).

Kisaran harga yang menjadi acuan berada di angka Rp130.000 hingga Rp140.000 per kilogram.

Namun, penyesuaian harga tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan pemenuhan ketentuan dalam proses penyembelihan maupun pemeriksaan kesehatan hewan.

Pemkab tidak ingin persoalan kenaikan harga daging hanya dilihat dari sisi pedagang maupun konsumen. Ketersediaan sapi, keberlangsungan usaha jagal dan supplier, kesehatan hewan, hingga keberlanjutan populasi ternak juga menjadi bagian yang harus diperhatikan.

Pedagang Tegaskan Libur Jualan Bukan Demonstrasi

Dalam audiensi tersebut, perwakilan pedagang juga menjelaskan mengenai aksi libur berjualan yang sebelumnya dilakukan.

Para pedagang menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara sukarela dan bukan merupakan aksi demonstrasi. Libur berjualan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kenaikan harga daging terjadi akibat kondisi pasokan sapi yang sedang terbatas.

Perwakilan jagal juga mengapresiasi langkah Pemkab Bojonegoro yang membuka ruang audiensi antara pemerintah dengan pelaku usaha.

Mereka berharap hasil kesepakatan tidak berhenti pada rapat, tetapi dapat dilaksanakan bersama. Komunikasi antara pemerintah, supplier, jagal, pedagang, dan pengelola RPH juga diharapkan terus diperkuat.

RPH Akan Ditata dengan Teknologi Baru

Penataan RPH di Bojonegoro juga akan terus dilakukan. Pemkab menargetkan sistem pemotongan menggunakan restraining box dan rel pemotongan mulai diterapkan pada tahun depan.

Fasilitas tersebut diharapkan dapat meningkatkan keamanan, kebersihan, sekaligus memperlancar proses pemotongan hewan.

Wabup Nurul Azizah menegaskan, penataan tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pelaku usaha.

Menurutnya, pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pedagang, supplier, jagal, pengelola RPH, dan masyarakat sebagai konsumen.

Di sisi lain, Pemkab Bojonegoro juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas ketersediaan serta pemerataan populasi sapi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kesinambungan pasokan ternak di Bojonegoro. Dengan pasokan yang lebih stabil, diharapkan gejolak harga daging sapi dapat ditekan tanpa mengganggu keberlangsungan usaha masyarakat.

Kini, persoalan harga daging sapi di Bojonegoro tidak hanya menyangkut naiknya harga di pasar. Terbatasnya sapi, persaingan pembelian dari luar daerah, keberlanjutan populasi ternak, hingga penataan pemotongan menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *