News Bojonegoro – Suasana ruang Komisi D DPRD Bojonegoro pada Selasa (9/9/2025) siang berlangsung hangat. Rapat dengar pendapat (RDP) digelar untuk membahas keluhan warga Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Kota Bojonegoro, terkait ganti rugi lahan yang terdampak pelebaran jalan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin, bersama sejumlah anggota dewan di antaranya Sukur Priyanto, Anis Mustofa, Sudjono, Hendrik, Wahid Absori, dan Amin Tohari. Hadir pula Camat Kota Mukisin, Lurah Ngrowo, perwakilan BPN, Dinas Cipta Karya, serta perwakilan warga terdampak.
Pada awal penyampaian, Tri Agustin, salah satu warga, menceritakan pengalamannya sejak tinggal di lokasi pada 1984. “Waktu itu jalan masih sempit dan rusak. Setelah pelebaran pertama pagar saya dipindahkan, lalu dilebarkan lagi untuk gorong-gorong. Belakangan ini tanah saya habis akibat pelebaran berikutnya,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Masrukin. Ia menuturkan bahwa rumahnya dulu berjarak empat meter dari got jalan raya, namun kini got sudah menempel ke rumahnya. “Tanah saya hilang sekitar dua meter,” ujarnya.
Keluhan juga datang dari Puji Astuti, warga yang rumahnya berada di depan Bravo. Ia mengaku tanahnya berkurang 2,5 meter. “Dulu luas tanah saya 26,5 meter, sekarang tinggal 24 meter. Saya minta pengukuran dilakukan seperti di Desa Mojokampung. Kenapa di sana hasilnya jelas, tapi di sini hasilnya nol semua?” tegasnya.
Sekitar pukul 12.10 WIB, perwakilan BPN hadir. Nanang, perwakilan BPN, memberikan penjelasan. “Asal-usul hak tanah warga ada sejak 1994 hingga 1999, dengan 11 objek tanah, sebagian sudah bersertifikat. Pada 2023 kami lakukan pengukuran ulang. Sertifikat Hak Milik 194, misalnya, batasnya tidak berubah. Hanya metode pengukuran yang berbeda. Dari 12 pemohon, hanya dua yang terdapat selisih ukuran,” paparnya.
Namun penjelasan itu memicu sejumlah pertanyaan dari anggota DPRD. Sukur Priyanto mengingatkan adanya anggaran ganti rugi sebesar Rp6 miliar lebih yang dialokasikan pada 2023. “Itu untuk ganti rugi trotoar di Jalan Pemuda. Saya tanya, dana sebesar itu dipakai untuk apa? Kenapa bisa dicairkan di Mojokampung, bukan di Ngrowo? Kalau warga merasa dirugikan, pemerintah daerah harus hadir memberi kepastian,” ujarnya.
Dinas PU Bina Marga menjawab bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk Ngrowo dan dikembalikan ke kas daerah. Namun Sukur kembali menekankan agar pemerintah jangan plin-plan. “Kalau hasil pengukuran berubah-ubah, masyarakat pasti menganggap DPRD plin-plan,” tegasnya.
Kritik lebih tajam datang dari Amin Tohari. Ia menilai ada kejanggalan dalam proses ganti rugi. “Kalau tetangganya dapat ganti rugi tapi sampingnya tidak, ini janggal. Saya curiga ada permainan. Anggaran Rp6 miliar itu jelas ada, tapi kok malah dikembalikan? Atas nama wakil rakyat, saya tidak mau rakyat didzolimi,” tegasnya dengan nada tinggi.
Sementara itu, Sudjono memberi pandangan teknis. “Tidak perlu ukur tanah warga satu-satu. Ukur saja jalan, lebarnya berapa sebelum dan sesudah pelebaran, sudah ketemu. Jangan sampai pemerintah menyerobot tanah warga dengan cara pengukuran yang aneh-aneh,” jelasnya.
Rapat dengar pendapat kali ini menghasilkan kesepakatan bahwa anggota DPRD bersama pihak terkait akan melakukan pengecekan lapangan pada Jumat, 12 September 2025.















