NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Pengesahan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada Selasa (6/10/2026) mendapat apresiasi dari Raden Herjuna, Ketua APIK Bersatu Indonesia. Ia menilai penguatan kompetensi dan sertifikasi profesi perlu berjalan beriringan dengan perlindungan hukum serta peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Menurut pria yang akrab disapa Kang Juna tersebut, pengesahan regulasi ini menjadi momentum untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia sekaligus membangun ekosistem ketenagakerjaan yang profesional dan berintegritas.
Ia secara khusus menyoroti pentingnya penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga keahlian dan keterampilan tenaga kerja memperoleh pengakuan yang sesuai dengan standar kompetensi.
“Pengakuan atas kompetensi dan keahlian profesi adalah fondasi utama bagi daya saing sumber daya manusia kita. Tenaga kerja yang kompeten, terampil, dan tersertifikasi berhak mendapatkan kepastian perlindungan hukum, perlakuan yang adil, serta standar kelayakan kerja yang nyata di lapangan,” ujar Raden Herjuna.
Menurutnya, kompetensi yang dimiliki pekerja harus diimbangi dengan perlindungan yang memadai. Dengan demikian, peningkatan keterampilan tidak hanya berorientasi pada kebutuhan industri, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi pekerja.
Kang Juna menegaskan, keberhasilan regulasi tersebut tidak cukup diukur dari pengesahannya menjadi undang-undang. Pelaksanaan yang konsisten dan pengawasan di lapangan menjadi faktor penting agar tujuan perlindungan ketenagakerjaan dapat diwujudkan.
Ia juga menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, dunia industri, lembaga pelatihan kerja, dan seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi tersebut diperlukan agar standar kompetensi tenaga kerja selaras dengan kebutuhan industri tanpa mengesampingkan hak dan kesejahteraan pekerja.
“Regulasi ini harus menjadi pendorong terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang profesional dan berintegritas. Kunci keberhasilannya terletak pada implementasi yang konsisten serta sinergi antara pemerintah, industri, dan seluruh pemangku kepentingan agar standar kompetensi selaras dengan kesejahteraan pekerja,” tegasnya.
Baca Juga:DPRD Bojonegoro Bahas ADD 2027, Organisasi Desa Usulkan Kenaikan hingga 20 Persen
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan DPR RI bersama pemerintah dan bagian dari upaya melaksanakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja.
Bagi dunia pelatihan kerja dan pengembangan SDM di daerah, implementasi regulasi ini menjadi hal yang patut dicermati. Penguatan kompetensi, pengakuan keahlian, kepastian hukum, dan kesejahteraan pekerja diharapkan dapat berjalan beriringan dalam mendukung terciptanya tenaga kerja yang berkualitas dan berdaya saing.



















