UMK Bojonegoro 2026 Ditetapkan Rp2,68 Juta, APINDO Tekankan Pentingnya Keseimbangan Dunia Usaha dan Pekerja

Penetapan UMK 2026 mengacu pada PP Pengupahan, APINDO Bojonegoro menilai keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha perlu dijaga

Berita Utama, Ekonomi887 Dilihat
banner 400x130

News Bojonegoro — Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, UMK Kabupaten Bojonegoro tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.685.983. Besaran tersebut menempatkan Kabupaten Bojonegoro pada posisi ke-19 dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.

Penetapan UMK 2026 mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026. Dalam regulasi tersebut, penyesuaian upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, terutama tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sebagai dasar perhitungan, UMK Bojonegoro tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.525.132 per bulan, yang kemudian disesuaikan melalui mekanisme pengupahan nasional hingga menghasilkan kenaikan menjadi Rp2.685.983 pada tahun 2026.

Menanggapi penetapan tersebut, Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bojonegoro, Widarko, SH, menyampaikan bahwa dunia usaha menghormati dan akan mematuhi kebijakan pemerintah terkait UMK.

“Pada prinsipnya, APINDO menghormati dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam penetapan UMK. Namun demikian, kondisi riil dunia usaha, khususnya sektor padat karya dan pelaku usaha kecil-menengah di Bojonegoro, juga perlu menjadi perhatian bersama,” Terang Widarko kepada newsbojonegoro.com. Kamis (25/12)2025)

Ia menegaskan bahwa kebijakan pengupahan idealnya mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

“Keseimbangan ini penting agar dunia usaha tetap sehat, iklim investasi terjaga, dan serapan tenaga kerja tidak terganggu. Jika usaha berjalan baik, maka kesejahteraan pekerja juga akan meningkat secara berkelanjutan,” tambahnya.

Widarko juga mendorong adanya komunikasi dan dialog yang berkesinambungan antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja, agar implementasi kebijakan pengupahan dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.

Dengan ditetapkannya UMK 2026 tersebut, seluruh perusahaan di Kabupaten Bojonegoro wajib menjadikannya sebagai acuan minimum pembayaran upah bagi pekerja, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *