Newsbojonegoro.com – Kebijakan pemasangan portal permanen di Jembatan Terusan Bojonegoro-Blora (TBB), Kecamatan Ngraho, kini memicu polemik panas. Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang berdalih menjaga aset infrastruktur justru dinilai sebagai pukulan telak bagi ekonomi para sopir truk.
Ketua Paguyuban Sopir Truk, Ahmad Irsadi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah yang dianggap mengambil keputusan sepihak. Menurutnya, pemasangan portal tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan komunitas sopir yang terdampak langsung.
”Kami merasa dirugikan. Bukankah jalan dibangun untuk kelancaran transportasi yang berdampak pada murahnya harga pangan? Lalu untuk apa dibangun kalau sekarang di-portal?” ujar Ahmad dengan nada tanya.
Ia juga menagih janji terkait pembangunan rest area yang hingga kini tak kunjung terealisasi. Padahal, anggota DPRD sebelumnya sempat menjanjikan mediasi antara sopir dan pihak eksekutif.
”Sampai sekarang tidak ada tindak lanjut yang pasti. Kami bahkan sempat menempatkan kendaraan di terminal lama dengan harapan ada respons atau teguran resmi, tapi tetap tidak ada tindakan apa pun. Kami seolah dibiarkan tanpa kejelasan,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Welly Fritama, menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni berdasarkan aturan kelas jalan. Ia menjelaskan bahwa Jembatan TBB masuk dalam Kelas Jalan III (Arteri Sekunder).

”Berdasarkan aturan, lebar kendaraan maksimal seharusnya 2,1 meter. Namun, kami memberikan toleransi hingga 2,3 meter. Ini sudah melebihi ketentuan demi mengakomodasi pengguna jalan,” jelas Welly.
Pemasangan portal ini, menurut Welly, merupakan hasil rapat Forum Lalu Lintas Bojonegoro untuk menjaga umur teknis jembatan dan jalan kabupaten agar tidak cepat rusak akibat beban berlebih (overdimension).
”Jika ada kendaraan yang mengeluhkan lebar tersebut, berarti kendaraannya masuk kategori Kelas Jalan II (Jalan Provinsi). Aturan ini sudah baku dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009,” tegasnya.
Terkait tuntutan rest area yang disuarakan para sopir, Welly mengaku pihak Dinas Perhubungan saat ini belum menerima berkas atau dokumen dari pejabat lama.
”Kami belum menerima berkas-berkas dari Kadishub sebelumnya. Ke depan, kami akan berkomunikasi dengan pejabat lama untuk melacak rencana lokasi rest area tersebut,” pungkas Welly.
Hingga berita ini diturunkan, para sopir truk masih berharap ada solusi konkret dari Pemkab Bojonegoro agar kebijakan infrastruktur tidak justru mematikan mata pencaharian mereka.






















