NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah di lahan pertanian di Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah bersama jajaran terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut, Selasa (4/8/2026), menyusul laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengerukan dan penjualan tanah yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Dalam sidak tersebut, Nurul Azizah didampingi Kasatpol PP, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Bagian Hukum, Bapenda, serta pemerintah desa.
Setibanya di lokasi, tim mendapati puluhan truk berjajar mengantre untuk mengangkut material tanah. Material tersebut disebut disalurkan untuk kebutuhan pengurukan di sejumlah wilayah Bojonegoro hingga Tuban.
Tim sidak kemudian ditemui oleh penjaga lokasi galian yang diketahui merupakan warga Kabupaten Tuban. Saat dilakukan pemeriksaan, penjaga tersebut menunjukkan sejumlah dokumen kepada tim.
Baca Juga: Kapolres Bojonegoro Sambangi Padepokan SH Terate, Ajak Jaga Kerukunan dan ‘Jogo Bojonegoro’
Dokumen yang ditunjukkan tersebut kemudian diketahui merupakan izin jasa pengolahan lahan dengan KBLI 0168, bukan izin untuk kegiatan pertambangan atau galian C.
Menanggapi dokumen tersebut, Kepala DPMPTSP Bojonegoro Budianto menjelaskan bahwa izin yang dimiliki merupakan izin jasa pengolahan lahan.
“Jadi itu izinnya, izinnya itu jasa pengolahan lahan. Untuk KBLI 0168 pengolahan lahan, keterangannya di izin itu kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan lahan pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik lahan sawah maupun bukan sawah,” jelas Budianto.
Budianto menegaskan, berdasarkan keterangan dalam izin tersebut, kegiatan pengolahan lahan ditujukan untuk persiapan lahan pertanian, bukan untuk aktivitas jual beli tanah.
“Artinya, pengolahan lahan itu bukan untuk jual beli tanah, tapi mengolah lahan ini untuk pertanian, dengan dinamai sawah maupun bukan sawah,” tegasnya.
Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar bagi tim untuk mencermati kesesuaian antara jenis izin yang dimiliki dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan. Terlebih, di lokasi ditemukan aktivitas pengangkutan material tanah menggunakan puluhan truk.
Baca Juga: Ruko Rocket Chicken di Baureno Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar Pemkab Bojonegoro untuk menghentikan sementara aktivitas di lokasi. Lokasi galian ditutup sementara hingga seluruh ketentuan perizinan dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengerukan dan penjualan tanah pada lahan pertanian yang diduga dilakukan tanpa izin.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengerukan dan penjualan tanah pada lahan pertanian yang diduga dilakukan tanpa izin, kami bersama tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi,” kata Nurul Azizah.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan atas arahan Bupati Bojonegoro. Pemerintah bersama jajaran terkait turun langsung untuk melakukan pengecekan terhadap perizinan kegiatan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas galian kami hentikan sementara dan lokasi ditutup hingga seluruh ketentuan perizinan dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkab Bojonegoro Siapkan Penambahan SPAM untuk Tekan Dampak Kekeringan
Wakil Bupati menegaskan, penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban sekaligus melindungi lahan pertanian.
“Lahan pertanian merupakan aset yang harus dijaga keberlanjutannya karena memiliki peran penting bagi ketahanan pangan dan keseimbangan lingkungan,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mematuhi setiap ketentuan perizinan sebelum melakukan kegiatan usaha maupun pemanfaatan lahan.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk mematuhi setiap ketentuan perizinan sebelum melakukan kegiatan usaha maupun pemanfaatan lahan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan, melindungi lahan pertanian, dan mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, serta berkelanjutan,” pungkasnya.
Dengan penutupan sementara tersebut, Pemkab Bojonegoro memastikan aktivitas di lokasi tidak dilanjutkan sebelum seluruh ketentuan perizinan dipenuhi dan kesesuaian kegiatan dengan izin yang dimiliki dapat dipastikan.















