News Bojonegoro – Polemik tukar guling tanah kas Desa Ngampel mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Bojonegoro, yang digelar pukul 10.00 hingga 12.45 WIB. Dalam forum itu terungkap, akar persoalan bermula dari perencanaan penggantian aset pada masa mantan Kepala Desa Ngampel yang dinilai tidak mempertimbangkan aspek regulasi secara menyeluruh.
Rapat dipimpin Ketua Komisi A Lasmiran dan dihadiri anggota DPRD Sudjono dan Erik Maulana heri Kiswanto, mantan Kepala Desa Ngampel Pujianto, Kepala Desa Ngampel Purwanto, Sekdes Ngampel, Kepala DPMD Joko Lukito, serta delapan orang yang mengatasnamakan Forum Warga Desa Ngampel.
Sekretaris Desa Ngampel mengungkapkan bahwa proses tukar guling sudah dimulai sejak 30 Oktober 2019, saat Pujianto masih menjabat. Ketika itu, mantan kades telah menyiapkan dua bidang tanah sebagai pengganti tanah kas desa yang terdampak jalur pipa ExxonMobil. Namun, tanah yang disiapkan tersebut berada di luar kecamatan. Akibatnya, proses administrasi dan persetujuan regulatif menjadi sangat rumit.
“Karena tanahnya berada di luar kecamatan, secara regulasi sangat sulit dan prosesnya panjang. Harus membentuk berbagai tim dan mekanismenya lebih kompleks,” jelas Sekdes dalam forum.
Fakta ini memunculkan pertanyaan di kalangan peserta RDP, mengapa sejak awal tanah pengganti dipilih di lokasi yang secara aturan berpotensi menyulitkan desa.
Kepala Desa Ngampel Purwanto menegaskan bahwa dirinya hanya melanjutkan kebijakan yang sudah dirintis sebelumnya.
“Saya meneruskan program pak kades lama. Lahan memang sudah disiapkan, tetapi karena berada di kecamatan lain, regulasinya ribet dan tidak bisa langsung dijalankan,” ujarnya.
Karena rencana awal tak bisa direalisasikan, pemerintah desa kemudian menggelar musyawarah desa (musdes) untuk mencari alternatif tanah pengganti yang berada di dalam wilayah desa agar lebih mudah secara administratif.
Dalam RDP itu juga mengemuka soal klaim tanah wakaf yang dipersoalkan forum warga. Namun saat anggota Komisi A Erik meminta bukti sertifikat wakaf, mantan kades mengakui belum ada dokumen administratif yang menguatkan status tersebut.
“Kalau belum ada bukti autentik, ya jangan disebut wakaf. Kami berpegang pada dokumen,” tegas Hendrik. Pernyataan itu semakin menegaskan bahwa sejumlah aspek administrasi di masa awal perencanaan belum dituntaskan secara hukum.
Kepala DPMD Bojonegoro Joko Lukito menyampaikan bahwa penggantian aset desa harus mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2021. Ia menegaskan bahwa penggantian tanah di luar desa, apalagi lintas kecamatan, memang jauh lebih rumit secara prosedural.
“Kalau di luar kecamatan itu pasti butuh proses lebih panjang. Itu sudah diatur dalam PP. Maka kami sarankan mencari tanah pengganti di dalam desa agar tidak menabrak regulasi,” jelasnya.
Meski demikian, Forum Warga Desa Ngampel tetap mendesak agar dilakukan appraisal ulang dan menolak pembelian tanah yang terdapat makam punden di dalamnya.
Rapat akhirnya menyepakati Komisi A DPRD Bojonegoro akan memanggil pemilik tanah punden untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
RDP ditutup pukul 12.45 WIB dengan catatan bahwa polemik yang terjadi saat ini berakar dari perencanaan awal tukar guling yang tidak sepenuhnya mempertimbangkan aspek regulasi lintas wilayah, sehingga menyisakan persoalan administrasi hingga kini.













