NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Polres Bojonegoro menyerahkan kembali kendaraan bermotor hasil pengungkapan kasus pencurian kepada pemiliknya. Penyerahan dilakukan di halaman Mapolres Bojonegoro dalam sesi konferensi pers hasil Operasi Sikat Semeru 2026, Senin (26/10/2026).
Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru pada 11–21 Oktober 2026, jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 10 perkara kriminal.
Pengungkapan tersebut terdiri atas tujuh perkara yang masuk Target Operasi (TO) Polda Jawa Timur dan tiga perkara di luar target operasi atau non-TO.
“Berdasarkan hasil pelaksanaan dan evaluasi Operasi Sikat Semeru, jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro telah mencapai 100 persen dari total tujuh Target Operasi yang ditetapkan oleh Polda Jawa Timur. Bahkan, di luar target operasi yang telah ditentukan, petugas kami juga berhasil mengungkap tiga perkara tambahan atau non-TO,” ujar AKBP Yenni Diarty.
Dari 10 perkara tersebut, polisi mengungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan enam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Enam perkara curat terdiri atas tiga kasus pencurian uang dan tiga kasus pencurian telepon seluler.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 11 tersangka, terdiri atas sembilan orang dewasa dan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Lokasi kejadian tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bojonegoro, antara lain Kecamatan Bojonegoro Kota, Kalitidu, Dander, Malo, hingga Bubulan.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, sejumlah kasus pencurian sepeda motor dilakukan dengan modus mencari sasaran secara acak atau hunting. Pelaku berkeliling untuk mengamati situasi, kemudian mengambil kendaraan yang dinilai mudah dicuri.
Dalam perkara lainnya, pelaku memanfaatkan kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan tambahan serta kondisi lingkungan yang sepi. Pengungkapan sejumlah perkara juga terbantu oleh rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Dalam paparan perkara, AKP Cipto menyampaikan bahwa penyidik menerapkan pasal sesuai dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka. Untuk perkara pencurian dengan pemberatan, pasal yang disampaikan dalam konferensi pers adalah Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal tersebut.
Penyerahan kendaraan kepada pemiliknya menjadi bagian dari rangkaian kegiatan konferensi pers tersebut. Langkah ini sekaligus memberikan kesempatan kepada korban untuk kembali menerima barang miliknya setelah berhasil ditemukan melalui proses pengungkapan perkara.
AKBP Yenni Diarty mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga membantu proses pengungkapan perkara. Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman.
“Berakhirnya Operasi Sikat Semeru ini bukan berarti akhir dari upaya kami dalam menghadirkan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro,” tegasnya.
Ia menambahkan, upaya menjaga keamanan lingkungan akan terus dilakukan dengan mengedepankan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, sejalan dengan semangat Jogo Omah yang digaungkan Polda Jawa Timur.





















