News Bojonegoro – Pengerjaan jalan rigid beton di Desa Kepoh, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan warga. Pasalnya, pada tahap awal pembangunan, kontruksi diduga dikerjakan tanpa membongkar paving lama yang sebelumnya telah terpasang di badan jalan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesesuaian pengerjaan proyek dengan standar teknis pembangunan jalan rigid beton. Warga menilai, proses awal yang tidak diawali dengan pembongkaran paving dan pengupasan tanah dasar (subgrade) berpotensi memengaruhi kualitas serta daya tahan jalan.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, pada tahun 2025 Desa Kepoh menerima kucuran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pembangunan jalan beton dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp4 miliar.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembangunan jalan di wilayahnya terkesan dikerjakan secara kurang maksimal.
“Kami lihat pemadatan dilakukan tanpa membongkar paving lama. Sekarang sudah masuk tahap pengocoran strous dan hamparan base course di atas badan jalan yang masih berpaving,” ujarnya heran.
Ia juga menambahkan, hingga memasuki Februari 2026, progres pekerjaan dinilai masih rendah. Selain itu, hamparan base course di atas paving lama terlihat tipis dan tidak melalui proses pengupasan subgrade sebagaimana mestinya.
“Kalau melihat kondisi konstruksi seperti ini, tentu menimbulkan tanda tanya. Apakah memang boleh paving lama langsung digelari base course tanpa dibongkar,” katanya.
Hal senada disampaikan warga lain di lokasi proyek. Menurutnya, metode pengerjaan tersebut perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Jangan sampai nanti jalan cepat rusak karena dari awal sudah tidak sesuai teknis,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan jalan rigid beton, Tasmat, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara detail proses teknis pengerjaan.
“Tanya saja langsung ke Pak Kades. Saya tidak tahu apa-apa,” tegasnya singkat.
Di sisi lain, Kepala Desa Kepoh, Muslikun, saat dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp, menjelaskan bahwa dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) memang tidak direncanakan pembongkaran paving lama. Menurutnya, paving hanya dijadikan dasar dengan lapisan base course agar anggaran mencukupi untuk panjang jalan yang direncanakan.
“Kalau tidak keliru, lebarnya 4 meter dan panjangnya sekitar 1.964 meter. Sedangkan anggaran tahun 2025 sekitar Rp4 miliar lebih,” ungkapnya, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran agar pembangunan jalan tetap dapat menjangkau wilayah yang lebih panjang.
Meski demikian, warga berharap pemerintah desa dan pihak terkait tetap melakukan pengawasan ketat agar kualitas pembangunan jalan benar-benar sesuai standar, sehingga manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang dan tidak merugikan masyarakat.






















