NewsBojonegoro.com – Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro menyoroti pelaksanaan proyek pembangunan Sport Centre di lingkungan Gedung DPRD Bojonegoro yang diduga abai terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas di ketinggian tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm keselamatan maupun safety harness.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, menegaskan bahwa penerapan K3 harus menjadi prioritas dalam setiap kegiatan pembangunan, bukan hanya dilakukan setelah terjadi kecelakaan kerja.
“Saya kira bukan semata karena adanya kejadian tersebut, tetapi pada prinsipnya di setiap kegiatan proyek di mana pun, standar pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus selalu dikedepankan,” ujarnya.
“Selain itu, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang dapat melindungi pekerja dari berbagai potensi kecelakaan kerja juga wajib diperhatikan. Dalam setiap proyek, aspek K3 dan APD sebenarnya sudah tercantum dan dianggarkan dalam perencanaan kegiatan, jadi tidak ada alasan untuk diabaikan,” lanjutnya.
“Berangkat dari kejadian di pembangunan lingkungan DPRD yang sampai mengakibatkan meninggalnya seorang pekerja, saya minta kepada seluruh OPD terkait agar mengingatkan para kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas untuk benar-benar mematuhi prinsip-prinsip keselamatan kerja. Ini demi kebaikan kita bersama,” tegas Sukur Priyanto.
Sebelumnya, seorang pekerja proyek pembangunan gedung dan pagar DPRD Bojonegoro bernama Khoirudin, warga Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, meninggal dunia pada 20 Desember 2024 diduga akibat tersengat listrik bertegangan tinggi. Peristiwa tragis tersebut diduga kuat dipicu kelalaian kontraktor yang tidak membekali pekerja dengan APD serta kurangnya penerapan prosedur keselamatan kerja di lapangan.
Ironisnya, kondisi serupa kembali ditemukan di proyek pembangunan Sport Centre yang saat ini tengah berjalan di kawasan Jalan Veteran, lingkungan Gedung DPRD Bojonegoro. Dari hasil pemantauan, sejumlah pekerja tampak bekerja di atas struktur beton dan besi setinggi sekitar tujuh meter tanpa perlindungan memadai — memperlihatkan lemahnya disiplin terhadap penerapan K3.
Proyek dengan nilai kontrak Rp16,171 miliar dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 tersebut dikerjakan oleh PT JET selaku penyedia jasa, dengan CV BSK sebagai konsultan pengawas. Berdasarkan kontrak Nomor 640/963/FL.BTB/412.205/2025 tertanggal 6 Agustus 2025, masa pelaksanaan proyek ditetapkan selama 135 hari kalender.

















