News Bojonegoro – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bojonegoro secara resmi melaporkan persoalan keterbukaan informasi publik terkait PT ADS Bojonegoro kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Ombudsman Jawa Timur, Jumat (06/03/2026).
Pelaporan tersebut dilakukan setelah proses permohonan informasi publik yang diajukan HMI dinilai tidak dipenuhi secara utuh dan jelas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ketua Umum HMI Cabang Bojonegoro, Rony Sugiarto, menjelaskan bahwa sebelumnya HMI telah mengajukan permohonan informasi publik kepada PT ADS. Selain itu, HMI juga telah melakukan beberapa upaya komunikasi, termasuk pertemuan dengan pihak terkait serta fasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.
Namun hingga proses tersebut berlangsung, informasi yang dimohonkan oleh HMI disebut belum diberikan secara lengkap dan tertulis.
“Karena hak atas informasi publik adalah hak konstitusional masyarakat, maka kami menempuh jalur pelaporan ke Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik,” ujar Rony.
Sementara itu, Sekretaris Umum HMI Cabang Bojonegoro, M Asrofin, menambahkan bahwa alasan dokumen tidak dapat diberikan karena sedang dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai tidak memiliki dasar dalam UU KIP.
Menurutnya, dalam ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak terdapat aturan yang menyatakan bahwa proses pemeriksaan oleh BPK secara otomatis menjadikan informasi publik tertutup.
HMI juga menilai terdapat indikasi penundaan dalam pelayanan informasi publik, karena komitmen penyampaian data baru disampaikan setelah persoalan tersebut dilaporkan ke Ombudsman.
“Jika keterbukaan informasi adalah kewajiban hukum, maka seharusnya tidak perlu menunggu laporan ke lembaga pengawas pelayanan publik untuk memenuhi permohonan informasi tersebut,” tegas Rony.
Melalui pelaporan ini, HMI Cabang Bojonegoro meminta Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dalam pelayanan informasi publik yang berkaitan dengan PT ADS.
HMI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya konstitusional untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik, terutama bagi badan usaha yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan daerah dan publik.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak PT ADS Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan HMI Cabang Bojonegoro kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Ombudsman Jawa Timur.
Namun dalam proses komunikasi sebelumnya yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, pihak PT ADS disebut menyampaikan komitmen untuk memberikan data yang dimohonkan oleh HMI Cabang Bojonegoro.






















