JATAM Soroti Risiko CCUS Sukowati, Dinilai Berpotensi Memperpanjang Operasi Industri Migas

Riset JATAM menunjukkan rekam jejak panjang insiden migas, penurunan kualitas lingkungan, minimnya keterbukaan informasi, dan potensi perluasan risiko bagi masyarakat di sekitar proyek CCUS Sukowati.

banner 400x130

Bojonegoro, Jawa Timur — Rencana pengembangan teknologi Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS) di Lapangan Migas Sukowati, Kabupaten Bojonegoro, memunculkan kekhawatiran serius terkait keselamatan warga, keberlanjutan ruang hidup agraris, dan risiko sosial-ekologis jangka panjang. Temuan riset JATAM menunjukkan bahwa proyek yang dipromosikan sebagai bagian dari agenda dekarbonisasi ini justru berpotensi memperpanjang umur industri migas dan memperluas beban risiko yang selama ini telah ditanggung masyarakat sekitar.

Lapangan Sukowati merupakan salah satu proyek CCUS yang saat ini masuk dalam proses pengembangan di Indonesia. Teknologi tersebut dikembangkan melalui skema CO2-Enhanced Oil Recovery (CO2-EOR), yaitu penyuntikan karbon dioksida ke reservoir untuk mendorong keluarnya minyak yang masih tersisa. Dengan demikian, fungsi utama CCUS di Sukowati tidak dapat dilepaskan dari target peningkatan produksi minyak dan perpanjangan masa operasi lapangan migas yang telah menua.

Kabupaten Bojonegoro merupakan wilayah di mana ekspansi industri migas telah mengubah bentang ruang hidup masyarakat melalui alih fungsi lahan, pembangunan infrastruktur ekstraktif, serta meningkatnya ketergantungan ekonomi daerah terhadap sektor migas. Warga di sekitar operasi migas menghadapi tekanan yang terus berlangsung, berupa hilangnya lahan pertanian, perubahan sosial-ekonomi, hingga penurunan kualitas lingkungan.

Pembacaan kasus di sekitar Lapangan Migas Sukowati menunjukkan bahwa masyarakat setempat telah lama hidup berdampingan dengan berbagai insiden industri migas. Sejak 2006 hingga 2025, tercatat berulang kali terjadi kebocoran gas hidrogen sulfida (H₂S), ledakan sumur, kebakaran, semburan lumpur, pencemaran minyak, hingga gangguan kesehatan massal yang menyebabkan warga mengalami mual, pusing, sesak napas, pingsan, dan harus menjalani perawatan medis.

Pada insiden besar tahun 2006, ribuan warga bahkan terpaksa mengungsi akibat ledakan dan kebocoran gas beracun dari lapangan migas tersebut.
Pemantauan kualitas lingkungan yang dilakukan di sekitar Pad-A, Pad-B, dan fasilitas Central Processing Area (CPA) Mudi menunjukkan sejumlah indikator yang patut mendapat perhatian. Pada pengujian kualitas air, nilai Total Dissolved Solids (TDS) di area Pad-B tercatat mencapai 740 ppm, sedangkan pada keran air di sekitar Pad-B mencapai 816 ppm. Angka tersebut melampaui batas TDS air minum sebesar 500 ppm sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023.

Hasil ini menunjukkan adanya penurunan kualitas air di lokasi yang berdekatan dengan aktivitas operasi migas.

Sementara itu, pemantauan kualitas udara juga menemukan keberadaan karbon monoksida (CO) di sejumlah titik operasi. Walaupun tidak menunjukkan paparan akut pada saat pengukuran dilakukan, temuan tersebut harus dibaca bersamaan dengan catatan panjang insiden kebocoran gas dan keluhan warga yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Warga dan pemerintah desa di sekitar lokasi mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai cara kerja CCUS, risiko yang mungkin muncul, mekanisme perlindungan masyarakat, maupun prosedur tanggap darurat apabila terjadi kegagalan sistem.

Kondisi ini membuat masyarakat menjadi pihak yang menanggung risiko tanpa memiliki akses terhadap informasi yang cukup untuk mengambil keputusan atau melakukan pengawasan.

Di tengah berbagai kerentanan tersebut, pemerintah dan perusahaan migas juga tengah mendorong peningkatan produksi minyak melalui rencana pengeboran baru di kawasan Sukowati. Fakta ini menunjukkan bahwa implementasi CCUS berlangsung bersamaan dengan agenda ekspansi produksi migas, sehingga memunculkan pertanyaan mendasar mengenai klaim dekarbonisasi yang selama ini digunakan untuk membenarkan proyek tersebut.

“CCUS tidak dapat dipandang semata sebagai teknologi pengurangan emisi. Di Sukowati, teknologi ini dijalankan di atas wilayah yang telah lama menanggung dampak sosial, kesehatan, dan lingkungan akibat operasi migas. Ketika risiko lama belum terselesaikan, proyek baru justru berpotensi memperpanjang dan memperdalam beban yang harus ditanggung masyarakat,” demikian salah satu kesimpulan utama dari temuan riset JATAM.

Karena itu, implementasi CCS/CCUS di Blok Sukowati harus ditolak. Pemerintah, SKK Migas, dan Pertamina harus menghentikan penggunaan narasi dekarbonisasi untuk membenarkan proyek yang pada kenyataannya memperpanjang umur industri fosil.

Upaya menghadapi krisis iklim tidak dapat ditempuh melalui solusi palsu yang mempertahankan ekstraksi minyak dan gas, melainkan harus dilakukan melalui pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil serta memastikan adanya perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat.

Masa depan Bojonegoro tidak boleh terus dikorbankan untuk menopang industri yang telah berulang kali menimbulkan beban sosial dan ekologis bagi masyarakat. Sudah saatnya keselamatan warga, keberlanjutan lingkungan, dan hak atas ruang hidup ditempatkan di atas kepentingan mempertahankan produksi migas melalui skema CCS/CCUS dan berbagai bentuk solusi palsu lainnya.

Catatan Kaki
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, Lampiran Bab II (Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk Media Air Minum).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *