News Bojonegoro – Tinjauan lapangan yang dilakukan DPRD Bojonegoro bersama instansi terkait di Jalan Pemuda, perbatasan Kelurahan Ngrowo dan Mojokampung, Jumat (12/9/2025), membawa sejumlah perkembangan penting. Dari hasil pengukuran ulang, lebar jalan yang semula 6–7 meter kini mencapai 9,6 meter. Ditambah trotoar kanan dan kiri masing-masing 2,6 meter, total pelebaran jalan terukur mencapai kurang lebih 15 meter.
Selain memastikan kondisi fisik di lapangan, peninjauan ini juga menyoroti persoalan batas wilayah yang selama ini menjadi perbincangan. Warga menyampaikan bahwa pada 2023 pernah ada pembayaran ganti untung sekitar Rp6 miliar, namun hanya untuk warga Mojokampung. Sedangkan warga Ngrowo hingga kini belum menerima kompensasi atas lahan yang terdampak.
Di lapangan, sempat terjadi perdebatan antara anggota DPRD dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN). DPRD menekankan agar kejelasan data kepemilikan menjadi dasar dalam menyelesaikan persoalan, sementara BPN berpegang pada syarat administrasi berupa sertifikat resmi. Meski suasana sempat memanas, akhirnya disepakati perlunya validasi bersama agar hak masyarakat tidak terabaikan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan warga untuk menyiapkan berkas kepemilikan tanah agar dapat diverifikasi secara resmi oleh instansi terkait. Hasil kunjungan tersebut dituangkan dalam berita acara yang akan menjadi rujukan bagi Dinas PKP Cipta Karya, Dinas PU Bina Marga, dan BPN dalam mengambil langkah berikutnya, termasuk kemungkinan pemberian ganti rugi sesuai aturan yang berlaku.
Rangkaian ini melengkapi proses panjang yang sebelumnya telah ditempuh lewat beberapa kali rapat dengar pendapat antara DPRD, pemerintah daerah, dan warga. Dengan adanya pengukuran ulang di lapangan, duduk persoalan kini semakin terang sehingga diharapkan penyelesaiannya bisa segera diwujudkan.
Sebagai catatan, proyek pelebaran jalan dan pembangunan trotoar Jalan Pemuda sejatinya telah direncanakan sejak Juni 2022. Saat itu, pemerintah daerah mengumumkan pelebaran trotoar masing-masing 2,5 meter di kedua sisi, lengkap dengan pembangunan drainase serta penataan pedagang kaki lima. Namun dalam pelaksanaannya, proyek ini menimbulkan persoalan kepemilikan lahan yang kini tengah dalam proses penyelesaian.





















