Newsbojonegoro.com | Bojonegoro – DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar audiensi gabungan antara pimpinan DPRD, Komisi A, dan Komisi D bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait pembangunan Bendungan Karangnongko, Kamis (11/6/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD Bojonegoro tersebut membahas berbagai persoalan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan bendungan yang menjadi bagian dari proyek strategis nasional.
Audiensi dihadiri Ketua Tim Terpadu (Timdu) Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA), Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro, Camat Margomulyo, Perhutani, pemerintah desa terdampak, Kelompok Tani Hutan (KTH), Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta masyarakat yang terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko.
Dalam forum tersebut, DPRD memfasilitasi dialog antara pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat guna mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul selama proses pengadaan lahan dan penanganan dampak sosial pembangunan bendungan.
Salah satu isu yang menjadi sorotan utama adalah perbedaan pandangan mengenai penentuan nilai santunan dampak sosial, khususnya terkait komponen biaya pembersihan lahan yang menjadi dasar perhitungan santunan bagi masyarakat terdampak.

Ketua KTH, Puri, mempertanyakan dasar perhitungan yang digunakan dalam penetapan nilai santunan. Menurutnya, ketentuan yang tertuang dalam regulasi pemerintah seharusnya menjadi acuan yang sama bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam menentukan besaran nilai yang diterima masyarakat.
Panuri menjelaskan bahwa dirinya telah menyusun Harga Perkiraan Perancang (HPP) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan ketentuan yang berlaku dan telah menyampaikannya kepada pemerintah daerah. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada tanggapan maupun konfirmasi terhadap dokumen tersebut.
Ia juga mengacu pada sejumlah ketentuan teknis mengenai pekerjaan pembersihan lahan (land clearing), termasuk penggunaan koefisien tenaga kerja, bahan, dan peralatan sebagaimana tercantum dalam regulasi pemerintah. Menurutnya, pengajuan yang disampaikan masyarakat telah dihitung berdasarkan standar dan formula yang terukur sehingga layak menjadi bahan pertimbangan dalam proses penilaian.
Menanggapi hal tersebut, pihak KJPP menjelaskan bahwa penilaian yang dilakukan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan. Menurut KJPP, nilai yang dihitung bukan merupakan harga tanah maupun biaya pembukaan lahan sebagaimana dipahami dalam pekerjaan konstruksi.
KJPP menjelaskan bahwa biaya pembersihan dalam konteks penanganan dampak sosial dimaknai sebagai bantuan bagi masyarakat yang selama ini menguasai atau memanfaatkan tanah negara agar dapat berpindah dan melanjutkan kehidupannya di lokasi lain.
“Nilai yang dimaksud bukan nilai jual tanah, melainkan nilai santunan dampak sosial. Komponen tersebut mencakup biaya pembongkaran bangunan, biaya mobilisasi, dan berbagai kebutuhan perpindahan masyarakat terdampak,” jelas perwakilan KJPP.
Menurut KJPP, apabila pendekatan biaya pembukaan lahan digunakan secara penuh sebagai dasar penilaian, hasilnya berpotensi tidak sejalan dengan kondisi ekonomi maupun harga pasar tanah di wilayah setempat.
Sementara itu, Kepala Desa kalangan Tri Maryono, menyampaikan bahwa sejak awal masyarakat tidak pernah menuntut ganti rugi atas tanah negara. Yang diperjuangkan warga, kata dia, adalah biaya untuk membuka lahan pengganti setelah lahan yang selama bertahun-tahun mereka kelola harus dilepas demi pembangunan bendungan.
“Sejak awal masyarakat tidak meminta ganti rugi. Yang diminta adalah biaya untuk membuka lahan baru. Karena ketika lahan yang selama ini dikelola digunakan untuk proyek, masyarakat harus mencari lahan lain dan membutuhkan biaya untuk memulai kembali,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah tanaman produktif milik masyarakat yang menurutnya belum seluruhnya masuk dalam komponen penilaian. Menurutnya, berbagai tanaman keras, tanaman buah, hingga tanaman yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat perlu mendapatkan perhatian dalam proses penilaian dampak sosial.
Di sisi lain, pihak KJPP menegaskan bahwa seluruh proses penilaian bergantung pada data hasil inventarisasi dan identifikasi yang disusun Tim Terpadu. KJPP menyatakan tidak memiliki kewenangan melakukan pendataan secara mandiri di lapangan.
“Kami hanya melakukan penilaian berdasarkan data yang disampaikan Tim Terpadu. Apabila terdapat perubahan atau tambahan data hasil identifikasi dan verifikasi, kami terbuka untuk melakukan revisi penilaian,” terang perwakilan KJPP.
KJPP juga menyebut apabila di kemudian hari terdapat regulasi yang lebih spesifik, seperti Surat Keputusan Bupati yang mengatur besaran biaya pembersihan lahan atau komponen dampak sosial lainnya, maka ketentuan tersebut dapat dijadikan dasar dalam penyusunan nilai santunan.
Perwakilan Tim Terpadu, Retno Wulandari, menjelaskan bahwa Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan terdiri dari berbagai unsur, di antaranya Kantor Pertanahan, Bagian Hukum, perangkat daerah terkait, serta instansi lain yang memiliki tugas dalam proses identifikasi dan verifikasi data masyarakat terdampak.
Dalam kesempatan tersebut, Retno juga menjelaskan bahwa Ketua Tim Terpadu dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro. Namun, pada audiensi tersebut yang bersangkutan tidak dapat hadir sehingga sejumlah hal yang memerlukan penjelasan dan keputusan Tim Terpadu belum dapat disampaikan secara lengkap dalam forum.
Sementara itu, anggota DPRD Bojonegoro, Imam Sholikin, menegaskan bahwa seluruh proses harus tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Namun demikian, ia menilai tidak menutup kemungkinan masih terdapat data maupun fakta di lapangan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam proses penilaian.
“Kita tidak ingin melanggar aturan negara yang berlaku dan KJPP juga telah bekerja sesuai regulasi. Tetapi bukan tidak mungkin ada data yang tercecer atau belum terakomodasi. Karena itu perlu dilakukan pencocokan antara data masyarakat dengan realisasi anggaran yang telah dialokasikan,” ujarnya.
Menurut Imam, apabila nantinya ditemukan dasar hukum yang memungkinkan dan terdapat hak-hak masyarakat yang belum terpenuhi, maka pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan serta pemenuhan hak kepada warga terdampak.
Pimpinan rapat, Amin Tohari, menyampaikan bahwa audiensi tersebut belum dapat menghasilkan kesimpulan maupun keputusan final karena masih terdapat sejumlah perbedaan pandangan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Selain itu, beberapa pihak yang memiliki peran penting dalam proses penanganan dampak sosial, termasuk Ketua Tim Terpadu dan sejumlah anggota tim, tidak hadir dalam forum tersebut.
Karena itu, DPRD Bojonegoro akan menjadwalkan kembali pertemuan lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait agar pembahasan dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak.
“Tujuan kita adalah mencari titik temu. Karena masih ada beberapa pihak yang belum hadir dan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu didalami bersama, maka pembahasan ini akan kita lanjutkan dalam forum berikutnya,” kata Amin.
Ia menegaskan DPRD Bojonegoro berkomitmen mengawal proses penanganan dampak sosial pembangunan Bendungan Karangnongko agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan sekaligus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Rapat lanjutan direncanakan akan diagendakan kembali pada pekan depan dengan mengundang Tim Terpadu, KJPP, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat terdampak guna memperdalam pembahasan sejumlah persoalan yang hingga kini masih menjadi perdebatan.
Ditemui usai audiensi, Pimpinan DPRD Bojonegoro Amin Tohari mengatakan masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi keluhan masyarakat terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko, terutama terkait pembayaran kerohiman dan sejumlah komponen yang dinilai belum jelas realisasinya.
Menurut Amin, masyarakat menyampaikan adanya lahan yang terdampak proyek, termasuk tanaman pertanian yang belum sempat dipanen namun sudah terdampak aktivitas pembangunan.
“Ada persoalan ganti rugi persilahan, kemudian ada juga tanaman jagung yang sebenarnya belum waktunya panen tetapi sudah tergilas. Ini yang menjadi perasaan masyarakat dan tidak bisa kita pungkiri. Karena itu masyarakat masih menuntut agar proses pembayaran kerohiman dilakukan secara jelas dan transparan,” ujarnya.
Amin menjelaskan, dalam audiensi tersebut DPRD berupaya meminta penjelasan kepada Tim Terpadu maupun Satgas terkait data penerima dan realisasi pembayaran santunan dampak sosial. Namun data yang dimaksud belum dapat disampaikan secara lengkap dalam forum.
“Tadi kami mencoba meminta kepada Tim Terpadu dan Satgas untuk membuka data-data yang sudah terbayarkan. Namun data itu belum bisa ditunjukkan secara utuh. Karena itu kami akan memfasilitasi kembali pertemuan lanjutan agar semuanya menjadi terang dan terbuka,” katanya.
Menurut Amin, DPRD perlu memastikan kejelasan penyaluran dana santunan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp8 miliar, termasuk memastikan siapa saja penerima manfaat dan komponen apa saja yang telah masuk dalam pembayaran tersebut.
“Yang ingin kami pastikan adalah uang sekitar Rp8 miliar itu sudah dicairkan kepada siapa saja. Apakah seluruhnya sudah diterima masyarakat atau termasuk komponen-komponen lain yang disebutkan dalam pembahasan tadi. Itu yang perlu dibuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” pungkasnya.
Pembangunan Bendungan Karangnongko sendiri diharapkan mampu mendukung ketahanan air, penyediaan irigasi pertanian, serta pengendalian banjir di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Namun di sisi lain, proses pembangunan juga menuntut perhatian terhadap dampak sosial yang dirasakan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari kawasan terdampak proyek tersebut.





















