News Bojonegoro – Tumpahan tanah di jalanan Bojonegoro bukan sekadar mengganggu pengendara, namun juga membahayakan keselamatan pemotor. Penelusuran awak media menguak jejaknya mengarah ke Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban—lokasi tambang galian C yang pernah digerebek polisi namun kini beroperasi lagi.
Kamis (14/8/2025), di lapangan terlihat truk-truk pengangkut tanah keluar masuk lokasi tambang, mengangkut material yang diduga dipasok untuk proyek di Bojonegoro. Ironisnya, aktivitas ini berlangsung meski legalitas tambang tersebut masih kabur.
Pertanyaan pun mencuat: apakah pemerintah desa menutup mata, atau justru diuntungkan melalui Pendapatan Asli Desa (PAD)? Kepala Desa Simo, M. Syukur, saat dihubungi via WhatsApp meminta wawancara dilakukan di kantor pada jam kerja. Namun ketika awak media mendatangi Balai Desa pada Kamis pagi pukul 09.30 WIB, ia tak berada di tempat.
Padahal, sorotan terhadap tambang Desa Simo bukan hal baru. MMCnews.id (31/5/2024) mengungkap ada dua titik tambang di desa ini yang diduga tak berizin, melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman 3–10 tahun penjara dan denda Rp3–10 miliar.
Polres Tuban pernah turun tangan. Lingkaralam.com (4/6/2024) dan Suarakeadilannews.id (3/6/2024) memberitakan penertiban yang mengamankan alat berat, kendaraan, dan seorang penjaga tambang di Dusun Depes. Jejakkasustv.com (15/6/2024) menyoroti tambang di Dusun Kandangan yang belum mengantongi IUP OPK untuk pengangkutan dan penjualan.
Sebelumnya, M. Syukur dalam pemberitaan Beritakeadilan.com (9/5/2024) mengklaim kegiatan itu sebagai “pemerataan” demi kesejahteraan warga, namun tak pernah membeberkan status perizinan secara rinci.
Sumber: Metrosoeryanews.net, MMCnews.id, Lingkaralam.com, Suarakeadilannews.id, Jejakkasustv.com, Beritakeadilan.com.
Namun sayangnya hingga berita ini di tayangkan, Kasatpol PP Tuban, di hubungi melalui chat aplikasi WhatsApp belum membalas kendati sudah centang 2 (menandakan chat sudah masuk)













