NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Permasalahan antara konsumen dengan salah satu perusahaan pembiayaan yang berkantor di Jalan Veteran, Bojonegoro, kembali mencuat. Belum selesai polemik dugaan perampasan mobil di wilayah Kecamatan Kapas, kini kasus serupa kembali terjadi.
Seorang debitur asal Rembang, Jawa Tengah, Ahmad Supriyanto, mengaku kecewa dan merasa ditipu saat hendak melunasi unit dumtruck miliknya di kantor perusahaan pembiayaan tersebut, Kamis (18/09/2025).
Kasus sebelumnya di Kapas juga sempat menuai sorotan, di mana warga mengaku mobilnya ditarik paksa oleh pihak leasing tanpa penyelesaian yang jelas. Kini, keluhan serupa dialami Supriyanto.
Menurut keterangan Supriyanto, persoalan bermula pada 20 Agustus lalu. Ia diminta datang ke kantor perusahaan oleh seseorang yang mengaku pegawai untuk memperbarui kontrak. Setelah menandatangani berkas, ia justru kaget karena barang-barang di dalam truknya dipindahkan ke mobil lain, sementara ia, istri, dan dua anaknya diarahkan naik ke mobil pribadi yang ternyata kendaraan ojek online.
“Truk saya dipaksa ditinggalkan di kantor perusahaan pembiayaan. Saya merasa ditipu. Kalau tidak ada solusi, saya akan melaporkan hal ini ke Polres Bojonegoro,” tegas Supriyanto.
Ia menambahkan, keesokan harinya sempat diminta membawa uang setara dua kali angsuran, sesuai tanggungan yang menunggak dua bulan. Namun saat bertemu perwakilan perusahaan bernama Ony, ia justru ditolak.
Pada Kamis (18/09/2025), Ahmad Supriyanto bersama kuasa hukumnya, Rachmat Nur Wahyudi dari Badan Advokasi Indonesia, kembali mendatangi kantor perusahaan pembiayaan tersebut. Terjadi perdebatan alot saat tim kuasa hukum meminta untuk dipertemukan dengan pihak ketiga yang diduga melakukan penipuan terhadap Ahmad Supriyanto.
Dalam perdebatan itu, pihak Supriyanto menawar Rp100 juta untuk melunasi truk yang diamankan, di mana tanggungan yang tersisa masih Rp135 juta. Namun Kepala Cabang perusahaan menolak dengan alasan kewenangannya hanya sebatas mengajukan, sementara keputusan diterima atau tidaknya ada di kantor pusat.
Perdebatan semakin memanas ketika Rachmat Nur Wahyudi menegaskan, “Kalau tidak bisa kita nego dengan nilai Rp100 juta, maka kami minta untuk dipermudah dengan 10 kali angsuran tetapi unit dikeluarkan. Atau kalau masih jalan buntu, kami minta untuk dipertemukan dengan pihak ketiga. Kalau tidak bisa mempertemukan, maka perusahaan pembiayaan ikut bersekongkol melakukan penipuan terhadap saudara kami Ahmad Supriyanto.”
Kepala Cabang perusahaan pembiayaan yang ada di Jalan Veteran Bojonegoro menyatakan, pihaknya menahan sebagian informasi karena suasana pertemuan yang cukup tegang.
“Kalau yang dibilang dari pihak debitur kami menyembunyikan ini dan sebagainya, itu bentuk antisipasi kami karena kelihatannya tensinya hangat,” ujarnya.
Ia menegaskan, surat tugas yang diberikan kepada pihak ketiga sudah sesuai prosedur.
“Ketika kami berani mengeluarkan surat tugas, berarti sudah kami periksa semua kelengkapannya. Sertifikasi untuk penagihan masih berlaku, jadi kami anggap clear,” jelasnya.
Terkait tuduhan bahwa perusahaan ikut serta dalam penipuan, ia menjawab singkat, “Tuduhan itu kan boleh-boleh saja disampaikan oleh siapa saja. Nanti fakta yang akan bicara.”
Mengenai kemungkinan dilaporkan ke OJK, ia menegaskan hal itu merupakan hak konsumen.
“Kalau lapor ke OJK itu hak masyarakat, hak debitur. Mereka boleh melaporkan ke mana saja,” katanya.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa riwayat pembayaran juga menjadi pertimbangan perusahaan.
“Saat ini debitur menunggak dua kali angsuran. Debitur sudah melakukan angsuran selama satu tahun. Kami selain melihat keterlambatan juga melihat track record seorang debitur,” ungkapnya.
Ia pun menambahkan bahwa pelibatan pihak ketiga merupakan bagian dari prosedur eksekusi.
“Kami ketika mengeluarkan surat tugas ke pihak ketiga itu dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia,” pungkasnya.





















