Janji SHM Tak Pernah Terwujud, Warga Perumahan Klampok Bojonegoro Mengaku Ditekan dan Dirugikan

Warga mengaku telah membayar lunas sejak 2021, namun SHM tak kunjung terbit, muncul biaya tambahan, dan pengembang saling lempar tanggung jawab.

Peristiwa486 Dilihat
banner 400x130

News Bojonegoro — Warga pembeli unit Perumahan Klampok di Desa Klampok, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, menyampaikan kekecewaan dan tuntutan keadilan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hingga awal 2026 tak kunjung diterbitkan, meski pembayaran rumah telah dilakukan sejak 2021.

Salah satu warga yang mewakili para konsumen, SE, menyampaikan bahwa sejak awal mereka membeli rumah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat oleh pengembang awal, yakni PT STA dan CV BMP

“Sejak awal kami membeli rumah, kami dijanjikan SHM sedang diproses dan akan selesai paling lambat akhir 2023. Kami membayar sesuai PPJB, baik yang angsuran maupun yang lunas. Tapi sampai sekarang, satu pun SHM tidak kami terima,” ujar SE. Selasa (12/1/2026),

Ia menjelaskan bahwa pembangunan perumahan berdiri di atas tanah seluas 3.884 meter persegi milik Hj. Hanifah. Namun, pada akhir 2024, warga mengaku dikejutkan dengan informasi adanya alih pengelolaan perumahan.

“Tiba-tiba kami diberi tahu kalau pengelolaan perumahan sudah dialihkan kepada JF. Itu hasil perhitungan bisnis antara beliau dengan pengembang lama. Bahkan tanah induk seluas 3.884 meter persegi sudah beralih nama lewat Akta Jual Beli tanggal 20 Desember 2024,” ungkapnya.

Menurut warga, setelah alih pengelolaan tersebut, tidak pernah ada perubahan PPJB maupun pemberitahuan resmi terkait biaya tambahan.

“Tidak pernah ada PPJB baru, tidak pernah ada aturan baru. Semua tetap mengacu ke perjanjian awal. Kami juga tidak pernah diberi tahu bahwa akan ada biaya tambahan untuk site plan atau pemecahan SHM,” tegasnya.

Warga menyebutkan bahwa sejak Februari 2025, seluruh urusan pemecahan SHM dan site plan sepenuhnya diambil alih oleh JF, dan proses pengurusan dipercayakan kepada notaris.

Masalah baru muncul saat pertemuan finalisasi pengurusan SHM pada 10 November 2025. Dalam pertemuan itu, warga mengaku diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp10.000.000 per unit.

“Kami diminta membayar Rp10 juta di luar PPJB, dengan janji SHM selesai tanggal 15 Desember 2025. Tapi sampai sekarang, tidak ada satu pun SHM yang keluar,” kata SE.

Ia menegaskan bahwa pembayaran tersebut dilakukan bukan atas dasar kesepakatan, melainkan karena tekanan psikologis.

“Kami ditekan. Ada peringatan bahwa SHM akan dijaminkan ke bank kalau kami tidak mengikuti permintaan itu. Kami ini rakyat kecil, kondisi ekonomi kami terbatas. Akhirnya banyak yang terpaksa membayar,” ungkapnya.

Dari seluruh warga, tercatat 18 orang telah membayar biaya tambahan tersebut, baik sebesar Rp5 juta maupun Rp10 juta per unit, dengan total uang yang masuk ke rekening atas nama JF, mencapai Rp165 juta.

“Kami bahkan sempat mengusulkan agar biaya itu diturunkan menjadi Rp5 juta per unit. Tapi usulan itu ditolak,” tambahnya.

Masalah kembali berkembang pada 16 Desember 2025, sehari setelah tenggat janji SHM yang tak kunjung terealisasi. Warga mengaku diberi informasi baru terkait penyusutan luas lahan.

“Kami diberi tahu bahwa ada kekurangan lahan, lalu kami diminta patungan membeli dua kavling yang katanya akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH), nilainya sekitar Rp140 juta, atau Rp4–5 juta per user. Alasannya untuk melengkapi syarat pemecahan SHM di BPN,” jelasnya.

Menurut warga, permintaan tersebut semakin memberatkan dan menimbulkan kecurigaan.

“Ini seperti tidak ada habisnya. Janji lama tidak ditepati, muncul tuntutan baru lagi. Seolah-olah kesalahan dibebankan kepada kami karena tidak mau iuran lagi,” kata SE.

Saat ini, warga menuntut agar SHM segera diterbitkan sesuai janji awal, meminta seluruh biaya tambahan di luar PPJB dikembalikan, serta menghentikan segala bentuk tekanan dan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Kuasa hukum warga, Sujito, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengawal kasus ini baik secara pidana maupun perdata.

“Kami sudah bersurat ke seluruh instansi terkait dan melaporkan persoalan ini ke DPRD Bojonegoro agar dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kami ingin ada kepastian hukum dan perlindungan konsumen,” tegasnya.

Sementara itu, pihak pengembang awal, Rokhim, menyampaikan bahwa Perumahan Klampok telah diakuisisi oleh pihak lain dan proses tersebut diklaim telah disetujui oleh seluruh warga.

“Sudah kami pertemukan antara pihak yang mengakuisisi dengan warga. Mereka dengan sadar menyatakan bersedia,” terang Rokhim saat dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi WhatsApp.

Ia menegaskan bahwa proses pengalihan pengelolaan perumahan tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui pertemuan bersama warga.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi NewsBojonegoro.com masih terus menggali informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *