News Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tengah menyiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) tahun 2025. Agenda ini menjadi penting mengingat adanya kekosongan jabatan kepala desa di sejumlah wilayah, yang harus segera diisi demi menjaga keberlangsungan pemerintahan desa.
Berdasarkan dokumen resmi Dinas PMD, terdapat 21 desa yang masuk daftar penyelenggaraan PAW tahun ini. Mekanisme pemilihan berbeda, menyesuaikan dengan sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan. Jika sisa jabatan kurang dari dua tahun, pemilihan dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara terbatas dengan melibatkan perwakilan desa. Namun bila sisa jabatan lebih dari dua tahun, pemilihan dilaksanakan melalui pemungutan suara langsung (coblosan) oleh kepala keluarga.
Dari hasil pendataan, enam desa tercatat memiliki sisa masa jabatan kurang dari dua tahun. Desa tersebut yakni Kapas (Kecamatan Kapas), Sugihwaras (Sugihwaras), Dengok (Padangan), Jumok (Ngraho), Bulaklo (Balen), dan Sukorejo (Bojonegoro). Sementara itu, 13 desa lain yang sisa masa jabatannya lebih dari dua tahun akan menyelenggarakan PAW dengan sistem coblosan. Beberapa di antaranya adalah Desa Deling, Miyono, Bungur, Kalicilik, Mojorejo, hingga Bandungrejo.
Adapun dua desa, yakni Wotan (Sumberrejo) dan Kuncen (Padangan), masih belum dapat menyelenggarakan PAW karena alasan teknis serta menunggu kepastian regulasi lebih lanjut.
Dinas PMD menegaskan, seluruh tahapan PAW akan tetap mengedepankan prinsip musyawarah desa. Panitia pemilihan dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan komposisi 40 persen perangkat desa dan 60 persen tokoh masyarakat. Panitia berjumlah ganjil dengan maksimal sembilan orang, yang bertugas menyiapkan seluruh proses mulai dari sosialisasi, penjaringan calon, hingga pengesahan kepala desa terpilih.
Calon kepala desa yang ditetapkan minimal dua orang dan maksimal tiga orang. Jika terdapat lebih dari tiga calon, akan dilakukan ujian tulis untuk penyaringan. Sebaliknya, jika hanya ada satu calon yang mendaftar, maka PAW tidak dapat dilaksanakan.















