News Bojonegoro – Polemik pembangunan Rumah Sakit Khusus Kanker (Onkologi) di Kabupaten Bojonegoro terus bergulir. Setelah LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) mengungkap dugaan kelebihan bayar atas pembelian lahan dan bangunan, anggota DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, memberikan penjelasan panjang lebar mengenai proses pembahasan dan penganggaran rumah sakit tersebut.
Menurut Sukur, proses pengadaan RS Onkologi bukanlah keputusan mendadak. Ia menegaskan bahwa sejak awal, seluruh pembahasan sudah melalui mekanisme resmi, termasuk Badan Anggaran DPRD.
“Kalau kita bicara draft Rancangan APBD, draft itu disusun oleh eksekutif. Anggaran disampaikan kepada DPR untuk dibahas, disetujui, dan kemudian dikembalikan ke eksekutif untuk dilaksanakan. Di sinilah wilayah pembahasan kami berada,” jelas Sukur kepada NewsBojonegoro.com.
Ia menegaskan bahwa anggaran pengadaan RS Onkologi memang ada, dan itu diusulkan oleh eksekutif ke Badan Anggaran DPRD. Dalam pembahasan di Banggar, menurutnya, memang terjadi perbedaan pendapat, namun pada akhirnya tidak ada penolakan yang tercantum dalam berita acara.
“Dalam dinamika pembahasan tentu ada yang setuju dan tidak setuju, itu wajar. Tapi pada kesimpulannya, tidak ada penolakan yang tertulis. Kalau keluar dari rapat dan diumumkan, itu artinya sudah disepakati,” tegasnya.
Sukur menekankan bahwa pembangunan RS Onkologi didasari oleh urgensi kebutuhan pelayanan kesehatan kanker di Bojonegoro, mengingat tingginya jumlah pasien kanker yang harus dirujuk ke Surabaya setiap hari. Ia menjelaskan bahwa keterbatasan akses dan tingginya biaya transportasi serta pendampingan menjadi beban tersendiri bagi masyarakat.
“Pemeriksaan kanker tidak sebentar. Kadang harus bolak balik ke Surabaya untuk kemoterapi dan lain sebagainya. Biaya perjalanan, makan, transportasi – itu semua harus dipikirkan. Karena itu, RS Onkologi ini sangat penting untuk dibangun,” ungkapnya.
Terkait dugaan kelebihan bayar pembelian lahan bekas gedung The Residence di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Sukur menyebut tudingan tersebut prematur dan sarat kepentingan. Ia bahkan menyebut ada pihak-pihak yang tidak senang dengan proses pengadaan, dan menyebut manuver itu sebagai “sandiwara politik.”
“Kalau memang curiga, panggil saja pemilik tanahnya. Apakah benar ada pejabat yang dituduh terlibat? Kalau benar, buka saja datanya. Transfer-nya ke siapa? Nilainya berapa? Appraisal-nya siapa?” lanjutnya.
Sukur menjelaskan, harga tanah tidak bisa dinilai secara sembarangan. Ia mengingatkan bahwa nilai tanah akan berbeda tergantung kondisi riil, seperti apakah sudah diuruk, diaspal, atau terdapat bangunan di atasnya.
“Kalau sawah, ya mungkin Rp450.000 per meter wajar. Tapi kalau sudah diaspal dan ada bangunannya, tentu nilainya berbeda. Tidak bisa serta merta membandingkan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan resmi menilai apakah terjadi kelebihan bayar atau tidak adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau saya atau Anda yang bilang ‘kemahalan’, itu subjektif. BPK itu lembaga resmi yang bekerja dengan dasar dan parameter, bukan asal menilai,” ujarnya menutup.
Latar Belakang Polemik
Sebelumnya, LSM GMBI Bojonegoro melaporkan dugaan kejanggalan dalam pengadaan lahan dan bangunan RS Onkologi kepada Komisi C DPRD pada Rabu (2/7/2025). Mereka mempersoalkan harga pembelian lahan bekas gedung The Residence yang tercatat dalam dokumen APBD sebesar Rp1,4 juta per meter persegi, padahal harga awal disebut hanya Rp450 ribu per meter.
Dengan luas lahan 4.500 meter persegi, total anggaran pembelian lahan tersebut mencapai sekitar Rp6,5 miliar.















