News Bojonegoro – Menindaklanjuti keluhan warga terkait bau menyengat yang ditimbulkan dari aktivitas pengolahan tembakau, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, kembali menyegel PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, pada Kamis (5/6/2025). Ini merupakan penutupan kedua terhadap perusahaan tersebut.
Langkah ini diambil menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro beberapa waktu lalu. Dalam sidak tersebut, Wakil Ketua DPRD Hj. Mitro’atin bersama Anggota Komisi A mengunjungi sejumlah fasilitas pendidikan seperti PAUD, TK, dan SD di sekitar lokasi pabrik. Mereka membuktikan langsung bahwa bau pengolahan tembakau yang di keluhkan oleh warga dan masyarakat.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan seorang guru PAUD yang disampaikan saat acara dialog interaktif “Sapa Bupati” di Pendopo Malowopati, Senin, 26 April 2025. Guru tersebut mengeluhkan bau yang mengganggu aktivitas belajar-mengajar di sekolah, hingga proses kegiatan belajar mengajar pun dengan terpaksa dipindahkan ke balaidesa Sukowati.
Pihak manajemen PT Sata Tec Indonesia saat sidak DPRD Bojonegoro mengklaim bahwa perusahaan sudah mengantongi izin. Namun, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro, Erna Zulaikha, menyatakan bahwa perusahaan belum memiliki izin operasional yang sah.
“Penutupan dilakukan karena perusahaan belum memiliki izin operasional,” jelas Erna.
Selain menunggu kelengkapan izin, pemerintah daerah juga meminta agar PT Sata Tec Indonesia segera membenahi sistem pengolahan limbahnya agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dalam penyegelan tersebut, turut hadir Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Heru Sugiarto, Sekretaris Satpol PP, sejumlah personel, serta perwakilan dari DLH Bojonegoro.















