NewsBojonegoro.com | Bojonegoro — Proses pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, dipertanyakan keluarga salah satu pihak yang sebelumnya bersengketa atas sebidang tanah di Dusun Templek, RT 09/RW 01.
Pihak keluarga mempertanyakan mengapa bidang tanah yang menurut mereka masih berstatus sengketa justru kembali didaftarkan dalam program PTSL. Persoalan tersebut mencuat setelah keluarga mengetahui bidang tanah itu masuk dalam proses PTSL dan muncul dokumen yang berkaitan dengan batas bidang tanah.
Salah seorang warga yang mengaku memiliki hak atas tanah yang di sengketakan, kepada NewsBojonegoro.com menceritakan, persoalan tanah tersebut sebelumnya telah berlangsung antara dirinya dengan saudara dari ibunya. Menurut keterangannya, ibunya sejak dahulu menempati tanah tersebut yang berasal dari neneknya.
Perselisihan itu, kata dia, bahkan sempat berujung pada persoalan di tingkat kepolisian. Ibunya kemudian memilih pindah setelah diberikan waktu sekitar satu bulan, kepindahan terpaksa di lakukan karena tanah masih dalam status sengketa sehingga tidak ada yang boleh menempati tanah tersebut.
“Tanah yang sebelah timur itu jangan dijenengno (atasnamakan), ditinggal saja. Soalnya tanah itu masih sengketa,” ujar anak tersebut saat menceritakan pesan ibunya terkait tanah yang dipersoalkan. Sabtu (15/8/2026)
Baca Juga: Perkuat Pengairan Sawah, Pemkab Bojonegoro Siapkan 4 Embung Seri di Cengkir
Menurutnya, tanah tersebut semestinya dibiarkan tanpa ada pihak yang mengatasnamakan atau menguasainya karena statusnya masih menjadi persoalan. Namun, belakangan keluarga mengetahui bidang tanah itu justru masuk dalam proses PTSL.
Ia menyebut tanah tersebut kemudian diketahui terbagi menjadi dua bagian. Salah satunya disebut atas nama pihak keluarga, sedangkan bagian lainnya disebut telah dibeli oleh orang lain dari wilayah Balen.
“Kuwikan tanah sengketa, lha terus desa kuwi sakdurunge wis ngomong jare dicoret. Lha kena apa wingi kok malah metu gambare, malah surat sing perbatasan tanah malah dijenengno?” katanya.
Keluarga juga mempertanyakan konsistensi informasi yang sebelumnya disampaikan pihak desa. Menurut mereka, sebelumnya terdapat penyampaian bahwa bidang tanah tersebut akan dicoret dari proses PTSL karena persoalan sengketa, namun kemudian mereka mengetahui adanya dokumen atau gambar bidang tanah dalam proses tersebut.
“Desa ngomonge ora isa-ora isa, lha tapi kok malah ditokno surate? Wis genah-genah kuwi tanah sengketa,” ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, NewsBojonegoro.com telah melakukan konfirmasi kepada Ketua Panitia PTSL Desa Pilanggede terkait dasar dan proses pendaftaran bidang tanah yang disebut masih disengketakan tersebut.
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak pertanahan untuk mengetahui bagaimana ketentuan dan proses PTSL terhadap bidang tanah yang diketahui memiliki persoalan atau sengketa kepemilikan.
Namun, hingga berita ini disusun, Ketua Panitia PTSL Desa Pilanggede belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan. Pihak pertanahan mempersilahkan wawancara di kantor di jam kerja.
NewsBojonegoro.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ketua Panitia PTSL Desa Pilanggede maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.















