Sound Horeg Bayemgede Sudah Diizinkan, Lalu Siapa yang Mengizinkan Jembatan Digempur?

Peristiwa124 Dilihat
banner 400x130

NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Gelaran Sound Horeg di Desa Bayemgede, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, pada 5–6 September 2026, telah melalui proses pengajuan perizinan. Namun, di tengah kegiatan tersebut muncul sorotan masyarakat terkait kondisi jembatan yang disebut mengalami perubahan pada bagian tertentu.

Sebelumnya, viral di media pemberitaan, warga mempertanyakan kondisi sisi jembatan yang berada di jalur menuju lokasi kegiatan. Perubahan tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan akses kendaraan pengangkut perangkat Sound Horeg berukuran besar.

Untuk mengetahui proses perizinan sekaligus memastikan informasi yang berkembang, NewsBojonegoro.com melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan panitia penyelenggara.

Kapolsek Kepohbaru IPTU Supriyanto menjelaskan, pihak panitia sebelumnya telah mengajukan permohonan izin kegiatan. Polsek kemudian memberikan rekomendasi dalam proses perizinan kegiatan tersebut.

Dalam pengajuan kegiatan yang menghadirkan massa dalam jumlah besar, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penyelenggara.

Di antaranya surat permohonan izin kegiatan atau keramaian, proposal, layout atau denah lokasi, rute menuju lokasi, rekomendasi dari pemerintah desa dan Forkopimcam, persetujuan warga sekitar, izin lokasi dari pemerintah desa, hingga rekomendasi DLH terkait kebisingan atau desibel.

Panitia juga diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan untuk bertanggung jawab terhadap harkamtibmas, termasuk apabila terjadi kerusakan, kericuhan, komplain maupun persoalan yang berdampak kepada masyarakat.

Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan adanya penggempuran atau perubahan bagian jembatan sebelum kegiatan berlangsung, Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya hal tersebut.

“Kita tidak mengetahui apabila sebelum kegiatan ada penggempuran jembatan/diubah,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, jembatan tersebut merupakan akses menuju Desa Woro dan menjadi jalur perlintasan masyarakat, mulai kendaraan roda dua hingga roda enam. Dari sisi penggunaan akses, tidak terdapat kendala yang diketahui pihak kepolisian.

Terkait kemungkinan adanya perubahan fisik fasilitas umum tanpa izin, pihak kepolisian menyatakan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan dugaan tersebut.

Hal senada disampaikan Camat Kepohbaru saat dikonfirmasi mengenai dugaan pembongkaran atau perubahan bagian jembatan tersebut.

Camat menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya jembatan yang dibongkar terkait kegiatan Sound Horeg.

Untuk mendapatkan penjelasan mengenai kondisi tersebut, Camat mengarahkan awak media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pihak panitia penyelenggara.

Sementara itu, pihak panitia penyelenggara memberikan klarifikasi mengenai berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.

Panitia menyatakan bahwa secara administratif, penanggung jawab kegiatan sesuai proposal dan persyaratan yang diajukan adalah Ketua Panitia dengan diketahui Kepala Desa.

Namun, panitia menegaskan bahwa kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dan tanggung jawab masyarakat Desa Bayemgede.

“Di belakangnya kami seluruh masyarakat Bayemgede bertanggung jawab penuh atas acara ini,” kata pihak panitia dalam keterangannya kepada NewsBojonegoro.com.

Menurut panitia, hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat persetujuan lingkungan, persetujuan Ketua RT/RW, serta persetujuan dari BPD, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Terkait perizinan, panitia juga menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku di wilayah Bojonegoro dengan melibatkan kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup.

Panitia juga membantah informasi mengenai biaya perizinan yang disebut mencapai Rp25 juta.

Menurut mereka, informasi tersebut tidak benar.

Panitia menyebut keseluruhan dana yang mereka kelola hanya sekitar Rp50 juta, dan dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional kegiatan.

“Untuk rincian dana yang kami kelola hanya kurang lebih 50 juta dan itu keseluruhan untuk memenuhi kebutuhan operasional panitia. Mulai dari panggung, konsumsi, jasa yang dibutuhkan dan penyewaan perlengkapan,” jelasnya.

Panitia juga menyebut pihaknya telah memberikan video klarifikasi mengenai persoalan tersebut sekitar satu bulan sebelum acara berlangsung.

Mengenai kondisi jembatan yang menjadi sorotan, panitia memberikan penjelasan berbeda dari dugaan yang berkembang.

Panitia menyatakan bahwa jembatan tersebut memang sudah dalam kondisi rusak dan tidak memadai sebelum kegiatan berlangsung.

Menurut panitia, Pemerintah Desa Bayemgede bahkan telah mengajukan proposal perbaikan jembatan sejak 2019 dan disebut terus diajukan setiap tahun hingga 2026.

“Setiap tahun diajukan. Setiap tahun pula disurvei, namun belum ada tindakan dari Pemkab sampai dengan saat ini,” ungkap panitia.

Panitia menegaskan bahwa kondisi jembatan tersebut bukan disebabkan oleh kegiatan Sound Horeg.

Panitia kemudian menjelaskan mengenai aktivitas yang dilakukan di sekitar jembatan.

Menurut mereka, karena kondisi jembatan dinilai sudah tidak memadai, masyarakat melakukan pengurukan.

“Dikarenakan jembatan memang dalam kondisi sudah tidak memadai. Kami memberikan urugan dan akan membuat pembatas samping baru dari swadaya masyarakat,” jelasnya.

Keterangan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi panitia atas dugaan penggempuran atau perusakan jembatan yang sebelumnya menjadi sorotan warga.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, persoalan kondisi jembatan kini membutuhkan pengecekan lebih lanjut di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya, termasuk membedakan antara kerusakan lama, aktivitas pengurukan, dan dugaan perubahan fisik pada bagian jembatan.

Dari rangkaian keterangan yang diperoleh, terdapat sejumlah hal yang kini perlu diperjelas.

Pihak kepolisian menyatakan kegiatan telah melalui proses pengajuan izin, sementara Kapolsek mengaku tidak mengetahui apabila sebelum kegiatan terdapat penggempuran atau perubahan jembatan.

Camat Kepohbaru juga menyatakan tidak mengetahui adanya pembongkaran jembatan.

Di sisi lain, panitia membantah adanya perusakan dan menyatakan bahwa kondisi jembatan memang sudah rusak sebelumnya. Panitia mengaku hanya melakukan pengurukan dan berencana membuat pembatas samping baru melalui swadaya masyarakat.

Karena itu, untuk memperoleh kepastian, pemeriksaan langsung dari instansi teknis yang berwenang terhadap jembatan menjadi penting.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi jembatan sebelum dan sesudah kegiatan, status fasilitas tersebut, serta apakah aktivitas pengurukan dan rencana pembuatan pembatas telah sesuai dengan ketentuan teknis.

Dengan demikian, polemik ini tidak berhenti pada klaim maupun dugaan.

Jika jembatan memang sudah rusak sejak lama, perlu dijelaskan riwayat pengajuan perbaikannya. Jika ada perubahan fisik baru, perlu dijelaskan siapa yang melakukan dan atas dasar apa. Sementara jika pengurukan dilakukan sebagai bentuk swadaya masyarakat, perlu dipastikan pula aspek keamanan dan teknisnya.

NewsBojonegoro.com masih membuka ruang konfirmasi bagi Pemerintah Desa Bayemgede dan instansi teknis terkait untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi dan status jembatan tersebut secara resmi.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *