PMII Bojonegoro Soroti Kasus Suginanto: Hukum Harus Berjalan Bersama Keadilan

Peristiwa21 Dilihat
banner 400x130

NewsBojonegoro.com | Bojonegoro — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bojonegoro melakukan audiensi dengan KPH Padangan untuk membahas kasus Suginanto, pemanfaatan kawasan hutan, serta persoalan kesejahteraan masyarakat yang hidup dan menggantungkan penghidupannya dari hutan.

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Anggun Sofia Ardila, Mandataris Ketua Umum PC PMII Bojonegoro, bersama perwakilan pengurus PC PMII Bojonegoro. Selasa (15/9/2026).

Kasus Suginanto menjadi perhatian karena ia diamankan dalam perkara dugaan pencurian dua batang kayu dengan nilai sekitar Rp200 ribu per batang. Namun, perkara tersebut kemudian dihadapkan pada ketentuan UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman pidana minimal satu tahun serta denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.

Menurut PMII Bojonegoro, persoalan ini tidak cukup dilihat hanya dari sisi penegakan hukum. Ada konteks sosial, ekonomi, dan kemanusiaan yang harus ikut dipertimbangkan ketika hukum diterapkan kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kawasan hutan.

Anggun Sofia Ardila menyampaikan bahwa hutan dan ekonomi masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

Persoalan hutan dan ekonomi adalah kesatuan, dan masyarakat hutan hidup dari sana. Jika petani-petani hutan dipenjara dengan kasus semudah ini, maka berapa banyak kita akan kehilangan petani hutan?”. Terang Anggun

Anggun menegaskan bahwa PMII tetap menghormati supremasi hukum. Namun, penghormatan terhadap hukum tidak boleh menghilangkan keberanian untuk mempertanyakan apakah penerapannya telah menghadirkan keadilan.

“Dengan kejadian ini, kita harus menghormati hukum. Tetapi menghormati hukum bukan berarti berhenti mempertanyakan keadilan. Supremasi hukum harus berjalan bersama supremasi keadilan. Kita membutuhkan hukum yang progresif dan tetap berpijak pada kemanusiaan.”

Dalam audiensi, PMII Bojonegoro juga menyoroti kondisi kawasan hutan di bawah KPH Padangan. Dari sekitar 27.000 hektare kawasan yang berada dalam naungan KPH Padangan, sekitar 5.000 hektare masih merupakan hutan produksi, sedangkan sekitar 80 persen lainnya telah masuk dalam skema KTDH atau perhutanan sosial.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan hutan memiliki keterkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Ketika sebagian besar kawasan telah bersinggungan dengan skema perhutanan sosial, maka persoalan akses, pemanfaatan, perlindungan, dan kesejahteraan masyarakat harus menjadi bagian penting dalam kebijakan kehutanan.

Karena itu, PC PMII Bojonegoro mendorong agar kasus Suginanto tidak hanya diselesaikan melalui pendekatan represif, tetapi juga membuka ruang dialog dan musyawarah dengan mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

“Dengan kasus ini, banyak pembelajaran dan kesadaran yang harus kita miliki dengan besar dan kuat. Hukum harus hadir untuk menyelesaikan persoalan masyarakat, bukan sekadar memberikan hukuman.”

PC PMII Bojonegoro akan terus mengawal persoalan masyarakat hutan dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kemanusiaan.
Supremasi hukum harus berdiri bersama supremasi keadilan.
Hukum progresif harus hadir untuk manusia.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *