NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Peninjauan lapangan untuk memastikan batas kawasan sempadan Sungai Bengawan Solo di Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro, Kamis (8/10/2026), belum menghasilkan kepastian.
Peninjauan yang berlangsung di wilayah RT 2 Kelurahan Jetak itu melibatkan pihak Kelurahan Jetak, panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, perwakilan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Ketua RT, Babinsa, Camat Bojonegoro, serta tokoh masyarakat setempat.
Agenda tersebut sebelumnya diharapkan menjadi momentum untuk memperjelas batas kawasan sempadan Bengawan Solo sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan pengajuan PTSL tanah warga.Namun, peninjauan justru berakhir tanpa pengukuran maupun keputusan.
BBWS Disebut Tak Membawa Dokumen
Lurah Jetak Mahbub, menyampaikan, pihak BBWS Bengawan Solo yang datang ke lokasi tidak membawa berkas atau dokumen yang dapat menunjukkan batas kawasan yang diklaim sebagai sempadan Bengawan Solo.
Padahal, pihak kelurahan dan panitia PTSL telah menyiapkan data administrasi warga sebagai bahan pembanding.
Kondisi tersebut membuat peninjauan lapangan tidak dapat menghasilkan kepastian mengenai batas kawasan.
Perwakilan BPN yang hadir juga telah mempersiapkan proses pengukuran. BPN disebut siap mengukur untuk memastikan batas antara tanah masyarakat dengan kawasan yang menjadi kewenangan BBWS.
Namun, pengukuran tidak dapat dilakukan karena tidak adanya data atau peta dari BBWS yang dapat dijadikan acuan pembanding.
Alhasil, peninjauan yang sejak awal diarahkan untuk mencari kepastian tersebut berakhir tanpa hasil konkret.
Berawal dari Pengajuan 160 Petak PTSL
Panitia PTSL Kelurahan Jetak, Alvilan, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula dari pengajuan PTSL terhadap sekitar 160 petak tanah milik warga.
Menurut Alvilan, proses pengajuan awalnya berjalan lancar. Data tanah yang diajukan bersumber dari administrasi warga, termasuk Buku C.
“Awalnya semua berjalan lancar. Kita mengajukan PTSL itu berdasarkan Buku C desa. Setelah kami mengajukan dan bersama Pak Lurah, kemudian diajukan ke pertanahan,” ujar Alvilan.
Berkas kemudian diproses oleh pihak pertanahan dan menurut Alvilan pemeriksaannya bahkan sudah hampir selesai.
Namun, proses tersebut kemudian terhenti setelah pihak pertanahan meminta panitia memperoleh rekomendasi dari BBWS Bengawan Solo.
“Setelah, hampir selesai di pihak pertanahan. Namun pihak pertanahan meminta kita untuk meminta rekomendasi dari BBWS. Sampai saat ini inilah yang terjadi,” jelasnya.
Panitia Sudah Bawa Data
Alvilan menyayangkan peninjauan lapangan tersebut tidak menghasilkan keputusan.
Menurutnya, panitia PTSL telah membawa surat ukur serta sejumlah dokumen pendukung yang diperlukan.
“Dari pihak kami sudah membawa surat ukur dan bukti-bukti dokumen yang dibutuhkan. BPN juga sudah siap melakukan pengukuran,” katanya.
Namun, menurut Alvilan, dokumen yang diharapkan dari BBWS tidak tersedia di lokasi.
Ia pun mempertanyakan dasar yang akan digunakan untuk menentukan batas apabila data dari kedua pihak tidak dapat diperbandingkan.
“Kalau data dari warga sudah kami siapkan, BPN sudah siap mengukur, tetapi BBWS tidak membawa data, akhirnya mau dicocokkan dengan apa?” ujarnya.
Warga Pertanyakan Dasar Sempadan
Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga sekaligus mempertanyakan dasar penetapan kawasan sempadan.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat mempertanyakan status bangunan yang berada di lokasi, apakah merupakan tanggul sungai atau tembok penahan tanah.
Ia juga mempertanyakan apabila area dari bibir Bengawan Solo hingga tanggul disebut sebagai kawasan sempadan.
“Kalau ini disebut sempadan, kami ingin tahu dasarnya seperti apa. Data warga mulai P1, Letter C, pajak dan dokumen lainnya sudah lengkap,” ujarnya.
Menurutnya, warga tidak mempersoalkan apabila memang terdapat kawasan yang menjadi kewenangan BBWS. Namun, batasnya harus ditunjukkan berdasarkan dokumen dan pengukuran yang jelas.
“BBWS ini sebenarnya mengklaim tanggulnya saja atau tanah sampai ke Bengawan? Itu yang harus dijelaskan,” katanya.
Warga juga menyoroti kondisi sejumlah rumah di sekitar Bengawan Solo. Di wilayah RT 1, salah satu rumah warga disebut berada sangat dekat dengan bibir sungai dan bagian belakangnya telah mengalami longsor.
Karena itu, warga menilai kepastian batas kawasan tidak hanya penting untuk proses PTSL, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan dan keselamatan masyarakat.
Camat Beri Waktu Dua Pekan
Setelah peninjauan tidak menghasilkan pengukuran maupun keputusan, Camat Bojonegoro,David Yudha Prasetya, S.T., M.T., merekomendasikan agar BBWS diberikan waktu sekitar dua pekan untuk membawa dokumen dan bukti yang menjadi dasar penetapan kawasan tersebut.
Dokumen tersebut nantinya diharapkan dapat dicocokkan dengan data warga dan menjadi dasar pengukuran untuk menentukan batas kawasan secara faktual.
Warga Akan Minta Fasilitasi Wabup
Warga juga berencana kembali meminta fasilitasi Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah.
Salah seorang warga, Jamari mengaku sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Wakil Bupati melalui WhatsApp agar pemerintah daerah membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan Jetak.
“Saya sudah laporan ke Bu Nurul terkait persoalan Jetak ini untuk minta difasilitasi. Sudah saya WA, dan beliau juga sudah memberikan jawaban,” ujarnya.
Warga berharap Pemkab Bojonegoro dapat mempertemukan pihak-pihak terkait sehingga persoalan tidak terus berlarut.
Sebab, pengajuan PTSL terhadap 160 petak tanah tersebut awalnya berjalan berdasarkan data administrasi masyarakat. Proses kemudian tersendat setelah muncul kebutuhan rekomendasi BBWS.
Kini, warga menunggu BBWS menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penetapan kawasan sempadan sekaligus memperjelas batasnya di lapangan.
Pertanyaan warga pun kini mengerucut: jika kawasan tersebut memang masuk sempadan Bengawan Solo, di mana batas pastinya dan apa dasar peta yang digunakan?




















