News Bojonegoro – Sekretaris DPRD Kabupaten Bojonegoro, Edi Siswanto, menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) yang digelar pada Rabu (9/7/2025) merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Rapat ini berlangsung khidmat di ruang paripurna gedung DPRD Bojonegoro.
Menurut Edi Siswanto, seluruh tahapan pelaksanaan PAW telah dipersiapkan secara matang dan terjadwal dalam agenda resmi DPRD bulan Juli. “Kegiatan hari ini merupakan agenda yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD. Kami hanya menjalankan apa yang sudah diputuskan bersama oleh Banmus dan unsur pimpinan,” ujarnya.
Ia menambahkan, koordinasi lintas sektor telah dilakukan untuk memastikan kelancaran seluruh rangkaian acara. “Untuk persiapan, kami telah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Insyaallah, pelaksanaannya berjalan sesuai jadwal yang telah dirumuskan bersama,” jelas Edi.
Dalam rapat tersebut, dua anggota DPRD hasil PAW resmi dilantik, yakni Agus Dita Pratama, S.E., yang menggantikan almarhumah Dyah Ayu Ratna Dewi dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4, serta Drs. H. Nafi Sahal, S.E., M.M., menggantikan almarhumah Eny Soedarwati dari Dapil 2.
Rangkaian acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur oleh Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulah Umar, terkait pemberhentian dan pengangkatan anggota PAW. Pengucapan sumpah/janji jabatan dipandu langsung oleh pimpinan dewan.
Dengan dilantiknya dua anggota dewan baru tersebut, Sekretaris DPRD berharap kinerja lembaga legislatif tetap berjalan optimal dan para anggota PAW dapat segera menyesuaikan diri dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.




















