Kadishub Bojonegoro Tegaskan Portal Jembatan TBB Sesuai Aturan, Sopir Truk Minta Solusi

Portal Dipasang untuk Lindungi Infrastruktur, Dishub Siapkan Koordinasi Lanjutan

banner 400x130

Newsbojonegoro.com – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Welly Fritama, menegaskan bahwa pemasangan portal permanen di Jembatan Terusan Bojonegoro–Blora (TBB), Kecamatan Ngraho, merupakan kebijakan resmi yang didasarkan pada aturan kelas jalan dan bertujuan menjaga ketahanan infrastruktur daerah.

Welly menjelaskan, Jembatan TBB masuk dalam kategori Kelas Jalan III (Arteri Sekunder), sehingga terdapat batasan dimensi kendaraan yang diperbolehkan melintas.

“Jalan III disesuaikan seperti ini mas, “jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi
9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.” Terangnya.

Menurutnya, pemasangan portal tersebut merupakan hasil rapat Forum Lalu Lintas Kabupaten Bojonegoro sebagai langkah preventif untuk menjaga umur teknis jembatan dan jalan kabupaten agar tidak cepat rusak akibat kendaraan dengan dimensi berlebih (overdimension).

Welly menegaskan, kendaraan yang dimensinya melebihi batas tersebut seharusnya melintas di jalan dengan kelas yang lebih tinggi, seperti jalan provinsi, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia juga menjelaskan bahwa secara umum dimensi truk, khususnya jenis Fuso, memang bervariasi tergantung tipe dan model karoseri. Panjang kendaraan dapat mencapai 5,5 meter hingga 11,9 meter, dengan lebar berkisar antara 2,2 meter hingga 2,5 meter dan tinggi 2,2 meter hingga 2,7 meter. Bahkan, varian seperti Fighter atau Tronton (FN) memiliki panjang hingga 11,9 meter dengan kapasitas muatan mencapai 8 hingga 19 ton.

Menurut Welly, kondisi tersebut menjadi alasan pentingnya pembatasan dimensi kendaraan di jalan kabupaten guna mencegah kerusakan infrastruktur dan memastikan keselamatan pengguna jalan.

Selain itu, Dishub Bojonegoro juga berencana melakukan rapat koordinasi lanjutan untuk memastikan dimensi portal sesuai dengan batas maksimal alat pembatas kendaraan.

“Besok kami rencanakan rapat koordinasi terkait ukuran dimensi portal agar benar-benar sesuai dengan batas maksimal alat pembatas kendaraan,” tambahnya.

Terkait tuntutan pembangunan rest area yang sebelumnya disuarakan para sopir, Welly mengaku pihaknya masih menelusuri dokumen perencanaan dari pejabat sebelumnya karena hingga kini Dishub belum menerima berkas resmi terkait rencana tersebut.

“Kami belum menerima berkas-berkas dari Kadishub sebelumnya. Ke depan, kami akan berkomunikasi dengan pejabat lama untuk melacak rencana lokasi rest area tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Paguyuban Sopir Truk Bojonegoro, Ahmad Irsadi, menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut karena dinilai berdampak langsung pada aktivitas sopir truk. Ia berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang adil, termasuk merealisasikan rencana rest area dan membuka ruang komunikasi dengan para sopir agar kebijakan infrastruktur tidak merugikan mata pencaharian mereka.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *