Kunjungi MPS Dander, Wihadi Dorong Cukai SKT Tak Naik 2027

Ekonomi791 Dilihat
banner 400x130

NewsBojonegoro.com | Bojonegoro – Industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kabupaten Bojonegoro kembali mendapat perhatian di tengah pembahasan kebijakan cukai hasil tembakau. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, mendorong agar tarif cukai SKT tidak dinaikkan pada 2027.

Dorongan tersebut disampaikan Wihadi saat melakukan kunjungan kerja reses ke MPS Dander, PT Kareb Alam Sejahtera, Kabupaten Bojonegoro, Selasa (28/7/2026).

Dalam kunjungan itu, Wihadi bersama anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Komisi A, B, C dan D melihat langsung proses produksi sigaret kretek tangan sekaligus menyapa para pekerja yang tengah menjalankan aktivitas produksi.

Baca Juga: Harkopnas ke-79 Bojonegoro, Widarko: Koperasi Harus Adaptif, Profesional dan Berdaya Saing

Wihadi menilai industri SKT memiliki karakter berbeda karena mengandalkan tenaga kerja dalam jumlah besar. Karena itu, keberlangsungan industri tersebut dinilai memiliki dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.

“Industri rokok SKT yang memakai tangan memang menjadi padat karya atau tenaga kerjanya banyak. Dengan adanya industri rokok yang memberikan fasilitas SKT di Bojonegoro, tentunya ini sangat mendorong pertumbuhan ekonomi karena membutuhkan tenaga kerja yang cukup banyak,” kata Wihadi.

Menurutnya, keberadaan PT Kareb Alam Sejahtera perlu terus didukung agar tetap mampu beroperasi dan, jika memungkinkan, meningkatkan kapasitas produksinya.

Wihadi melihat masih terdapat fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan industri tersebut. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk memberikan dukungan, termasuk kemungkinan insentif maupun kebijakan lain yang dapat menjaga keberlangsungan industri SKT di Bojonegoro.

“Kita memang harus mendukung PT Kareb dan harus tetap berjalan terus. Bahkan kapasitasnya kita harapkan bisa bertambah. Pemerintah daerah bisa mendorong untuk memberikan suatu insentif atau apa pun bentuknya sehingga PT Kareb ini bisa tetap eksis dan beroperasi dengan tenaga kerja yang ada di Bojonegoro,” ujarnya.

Rokok Legal Tertekan Rokok Ilegal

Selain persoalan tarif cukai, Wihadi juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai menjadi tantangan bagi industri hasil tembakau legal.

Ia mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Bojonegoro, tetapi juga dirasakan industri rokok legal di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Wihadi, harga cukai menjadi salah satu faktor yang berpengaruh terhadap harga jual rokok legal. Karena itu, pemerintah dinilai perlu menghadirkan regulasi yang mampu menjaga keberlangsungan industri legal, sembari memperkuat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Rokok ilegal ini tetap harus ada suatu tindakan law enforcement. Nah, ada yang namanya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diberikan kepada industri yang memberikan kontribusi cukai,” jelasnya.

Wihadi menyebut pemerintah daerah, termasuk Bojonegoro, mendapatkan DBHCHT. Dana tersebut memiliki sejumlah peruntukan, termasuk kesehatan, penegakan hukum, kesejahteraan masyarakat, serta pengembangan sektor tembakau sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ia mendorong agar pemanfaatan DBHCHT turut diperkuat untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal di daerah.

“Kita harapkan pemerintah daerah bisa memakai DBHCHT ini bagaimana untuk memerangi rokok ilegal. Kalau tiap daerah memerangi rokok ilegal itu sendiri, tentunya akan mengikis peredaran rokok ilegal,” katanya.

Saat ini, penggunaan DBHCHT memang telah diatur melalui regulasi Kementerian Keuangan. PMK Nomor 22 Tahun 2026 mengatur penggunaan DBHCHT, sementara rincian DBHCHT untuk daerah tahun anggaran 2026 ditetapkan melalui PMK Nomor 12 Tahun 2026.

Dorong Moratorium Cukai dan Penguatan Industri

Terkait kebijakan fiskal, Wihadi menyampaikan bahwa kebijakan cukai tetap harus memperhatikan kondisi industri hasil tembakau, khususnya sektor SKT yang menyerap banyak tenaga kerja.

Ia menyebut kebijakan moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun sebagai langkah yang dapat membantu industri menghadapi tekanan ekonomi dan mempertahankan tenaga kerja.

“Sekarang ini tidak akan dinaikkan dulu cukainya. Moratorium tiga tahun tidak akan ada kenaikan cukai. Ini sudah sangat membantu industri rokok,” ujarnya.

Namun, menurut Wihadi, kebijakan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan penegakan hukum terhadap rokok ilegal serta edukasi kepada masyarakat agar memahami perbedaan antara produk legal dan ilegal.

“Penanganan dengan law enforcement ini terus ditingkatkan dan bagaimana solusi daripada rokok ilegal itu. Masyarakat sendiri juga mesti diberikan edukasi mengenai masalah rokok ilegal,” tambahnya.

Ia berharap pemerintah dapat menjaga iklim industri hasil tembakau agar tetap berkembang, terutama industri SKT yang memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.

MPS Dander Serap Sekitar 2.800 Tenaga Kerja

Sementara itu, Direktur Utama Koperasi Kareb, Sriyadi Purnomo, mengatakan kunjungan Wihadi bersama anggota DPRD Bojonegoro menjadi kesempatan penting untuk melihat secara langsung aktivitas industri SKT di MPS Dander.

Baca Juga: Petani Bojonegoro Dapat Perlindungan hingga Modernisasi Alat Panen, Pemkab Salurkan Sejumlah Bantuan

Sriyadi menyebut MPS Dander saat ini memberikan lapangan pekerjaan kepada sekitar 2.800 masyarakat Bojonegoro dan sekitarnya.

“Kehadiran beliau sangat berarti bagi kami, khususnya kami selaku industri rokok SKT padat karya. MPS Dander ini memberikan pekerjaan pada masyarakat Kabupaten Bojonegoro kurang lebih 2.800 orang,” ungkap Sriyadi.

Menurutnya, keberadaan industri tersebut tidak hanya memberikan lapangan pekerjaan, tetapi juga turut membantu pemerintah daerah dalam mengurangi pengangguran dan kemiskinan sekaligus memberikan kontribusi melalui cukai dan pajak.

Karena itu, Sriyadi berharap aspirasi industri SKT dapat menjadi perhatian pemerintah pusat, khususnya terkait kebijakan cukai.

“Harapan saya, Pak Wihadi yang duduk di Komisi XI DPR RI terus memperhatikan kami selaku industri rokok SKT padat karya agar moratorium cukai tiga tahun itu tetap berlaku dan tidak ada kenaikan cukai di tahun 2027 nanti,” ujarnya.

Sriyadi juga meminta agar regulasi pemerintah terhadap industri hasil tembakau tidak justru membebani atau mengancam keberlangsungan industri SKT.

Ia menyinggung sejumlah rencana regulasi yang menurutnya perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap industri legal dan membuka ruang lebih besar bagi peredaran rokok ilegal.

“Regulasi pemerintah terhadap industri hasil tembakau jangan memberatkan dan jangan mematikan industri itu sendiri,” tegasnya.

Terkait kesejahteraan pekerja, Sriyadi memastikan pihaknya berupaya memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau untuk pekerja rokok yang di tempat saya, alhamdulillah semuanya happy, semuanya senang karena kita selalu memberikan normatifnya sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Kunjungan kerja reses tersebut kemudian ditutup dengan peninjauan langsung proses pembuatan sigaret kretek tangan. Wihadi bersama anggota DPRD Bojonegoro menyapa para pekerja sekaligus melihat aktivitas produksi yang masih mengandalkan keterampilan tangan para pekerja.

Bagi industri SKT di Bojonegoro, keberlanjutan kebijakan cukai, pemberantasan rokok ilegal, serta regulasi yang tidak membebani industri menjadi sejumlah faktor penting untuk menjaga keberlangsungan lapangan kerja bagi ribuan masyarakat.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *